by

Contoh Dokumen Legalitas Perusahaan yang Harus Dimiliki Bisnis Startup

KOPI, Jakarta – Selain modal usaha, ada poin utama lainnya yang perlu dipikirkan saat ingin mengawali bisnis startup, yaitu legalitas usaha Anda. Legalitas sebagai salah satu pondasi hukum sebuah usaha yang perlu jadi perhatian sejak Anda ingin memulai usaha. Selain melindungi usaha, legalitas banyak memiliki manfaat seperti melindungi asset pribadi, meningkatkan usaha, sampai memudahkan Anda dalam mendapatkan utang modal usaha, tingkatkan kredibilitas, dan ada banyak kembali.

Di Indonesia sendiri ada banyak document legalitas perusahaan yang harus dimiliki perusahaan seperti akte pendirian, SK Menteri Hukum dan HAM, Nomor Dasar Harus Pajak (NPWP), Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP), Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan document legalitas yang lain bergantung dari tiap jenis usahanya masing-masing. Berikut ini kami akan menjabarkan satu demi satu mengenai jenis-jenis document legalitas yang penting dimiliki bisnis startup.

1. Akta Pendirian Usaha

Akta pendirian perusahaan sebagai salah satu document yang dibuat oleh Notaris sebagai langkah pertama untuk membangun perusahaan, baik Firma, CV, atau PT, ke-3 badan usaha itu dibuat berdasar akta pendirian. Pada intinya, akta pendirian berisi nama badan usaha, modal, jenis bidang bisnis, tempat kedudukan badan usaha, susunan pengurus, dan hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam badan usaha. Document legalitas yang ini penting dimiliki usaha startup Anda sebagai persyaratan yang perlu disanggupi saat Anda ingin mengurusi legalitas yang lain.

2. NPWP Badan Usaha

Legalitas yang lain harus dimiliki perusahaan ialah NPWP Tubuh. Semestinya orang individu, sebuah perusahaan mempunyai kewajiban untuk mengurus pajaknya, dimulai dari hitung, bayar, sampai memberikan laporan pajak. Tidak cuma untuk mengurus perpajakan usaha startup Anda, NPWP Badan menjadi satu diantara document harus sebagai persyaratan saat Anda ingin mengurusi legalitas yang lain, seperti SIUP, rekening perusahaan, pengajuan modal ke bank, sampai kesempatan memperoleh proyek usaha dari perusahaan swasta atau pemerintahan.

3. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

SIUP sebagai surat ijin yang dikeluarkan pemda ke pengusaha agar bisa melakukan usaha di bagian perdagangan dan jasa. Untuk mengurus SIUP, Anda tak perlu menunggu usaha startup Anda jadi besar lebih dulu, karena pemerintah Indonesia telah memberi peraturan yang mengatur jika tiap perusahaan, persekutuan, atau perusahaan perorangan yang lakukan kegiatan usaha perdagangan harus lakukan pengurusan SIUP yang dikeluarkan berdasar domisili perusahaan dan berlaku di semua daerah Republik Indonesia.

SIUP sebagai izin usaha yang umum. Tetapi, lingkup SIUP terbatas pada bidang usaha perdagangan dan jasa, hingga bila perusahaan beroperasi di sektor usaha yang lain, Anda membutuhkan jenis ijin usaha selain SIUP. Bukan itu saja, berdasar Ketentuan Menteri Perdagangan No. 07/M-DAG/PER/2/2017, SIUP berlaku sepanjang perusahaan melakukan aktivitas usahanya. Dalam kata lain, Anda tak perlu repot untuk ajukan perpanjangan, karena document ini tidak mempunyai jangka waktu usainya ijin usaha.

4. Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)

Bukan hanya mengurus SIUP, sebagai pengusaha yang patuh pada hukum dan ketentuan yang berjalan, Anda pun harus mengurus SKDP sebagai surat info yang mengatakan jika perusahaan itu mempunyai domisili di alamat yang tertera dalam SKDP.

Persyaratan SKDP masing-masing domisili berbeda, misalkan untuk Wilayah DKI Jakarta berdasar Perda DKI Jakarta No. 1 Tahun 2014, SKDP tidak bisa dikeluarkan untuk PT yang memakai alamat domisili rumah atau yang tidak ada dalam zona perkantoran. Karena itu, untuk memperoleh SKDP dibutuhkan alamat domisili yang ada dalam zona perkantoran.

Dan harus diingat, document ini hanya bisa disodorkan saat Anda sudah mempunyai akte perusahaan. Disamping itu, SKDP mempunyai masa aktif dan harus diperpanjang. Apabila jenis kantor Anda ialah kantor bersama, karena itu SKDP biasanya berlaku sepanjang lima tahun. Tetapi, masa aktif ini bergantung dari kesepakatan sewa sewa di antara perusahaan Anda dengan pemilik kantor. Dan, bila Anda memutuskan untuk memakai virtual office, SKDP cuman berlaku 1 tahun dan bisa diperpanjang.

5. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

Saat sebelum pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintahan No. 24/2018 mengenai Pelayanan Perizinan Usaha Terintegrasi Secara Elektronik (PP 24/2018), TDP baru bisa diurusi sesudah Anda membuat akta pendirian, SKDP, NPWP, dan SIUP.

Tetapi, saat ini Anda dapat segera mengurusi TDP lewat sistem Online Single Submission (OSS) sesudah Anda membuat akta pendirian. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) sendiri sebagai document pengesahan yang mengatakan jika satu usaha sudah lakukan kewajiban registrasi perusahaan. Berdasar Pasal 26 (huruf a) PP 24/2018, TDP diganti dengan Nomor Induk Usaha (NIB).

Maknanya, bila Anda sudah mempunyai NIB yang diurusi lewat mekanisme OSS, Anda secara automatis sudah mendapat TDP karena NIB bertindak jadi pengesahan TDP. Tetapi, karena masih juga dalam periode peralihan, masih tetap ada pemerintah daerah yang mengeluarkan TDP untuk perusahaan, walau TDP telah diganti dengan NIB bila mengarah pada PP 24/2018.

6. Merek Dagang

Saat Anda memilih untuk mempunyai usaha startup, merk dagang sebagai hal penting yang perlu Anda pikir. Selain bisa membandingkan usaha Anda dengan usaha lain, merek memudahkan usaha Anda untuk diingat dan dikenali target pasar dan customer Anda. Dengan mendaftar merek dagang, secara tidak langsung, Anda juga membuat perlindungan usaha Anda secara hukum untuk menghindar penyimpangan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab. Misalkan memakai merek dagang perusahaan Anda sebagai merek dagangnya sendiri, dan bisa punya pengaruh pada reputasi merek dagang Anda.

Pendaftaran merek dagang di Indonesia memiliki sifat first to file, maknanya pihak yang tercepat mendaftar brand-nya akan mempunyai peluang terbesar dianggap sebagai pemilik merek itu . Maka, walau Anda sudah mempunyai satu merek dagang lebih dulu, tetapi jika rupanya ada pihak yang lain sudah mendaftar merek dagang yang serupa, karena itu pihak itu akan dianggap pemilik yang sah atas merk dagang itu.

Bukan itu saja, mendaftarkan merek dagang ke HKI banyak memiliki manfaat dimulai dari nilai kualitas produk yang hendak selalu terbangun, sebagai media promo, tingkatkan kepercayaan dan kesetiaan customer, sampai jangkauan promo yang bertambah luas. Apabila merek dagang Anda telah tercatat, Anda akan mendapat sertifikat sebagai bukti pendaftaran dan akan dianggap secara hukum sebagai pemilik merek dagang itu.

Penutup

Demikian artikel di atas mengenai Contoh Dokumen Legalitas Perusahaan yang Harus Dimiliki Bisnis Startup. Semoga bisa bermanfaat bagi pembaca, sekian terima kasih.

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA