by

Bupati Tamba Letakkan Batu Pertama Pabrik PT. Mitra Prodin dan Serap Tenaga Kerja

KOPI, Jembrana – Bupati Jembrana I Nengah Tamba bersama Wabup Patriana Krisna meletakkan batu pertama pembangunan pabrik milik PT. Mitra Prodin, yang bergerak di bidang manufacturing yang beralamat di Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, Bali, (23/3/2022). Pembangunan pabrik PT. Mitra Prodin tersebut bertujuan untuk pertumbuhan ekonomi dan memberikan kesejahteraan masyarakat di bidang ketenagakerjaan serta dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Jembrana.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Forkompimda Jembrana, Kepala OPD di Lingkungan Pemkab Jembrana, serta seluruh undangan yang hadir dalam acara groundbreking fasilitas PT. Mitra Prodin.

Hal tersebut menunjukan komitmen Pemkab Jembrana di bawah kepemimpinan Bupati I Nengah Tamba bersama  Wabup I Gede Ngurah Patriana Krisna, dalam membuka keran investasi bagi para investor yang ingin berinvestasi di Kabupaten Jembrana, kini membuahkan hasil. Hari ini tepatnya, Rabu, 23 Maret 2022, telah dilaksanakan peletakkan batu pertama pembangunan pabrik (manufacturing) tentang fasilitas produksi milik, PT. Mitra Prodin, dengan menelan biaya investasi sebesar Rp200 milyar.

Peletakkan batu pertama pabrik tersebut salah satu perusahaan yang bergerak di bidang manufacturing produsen, grosir dan distributor serta berbagai perlengkapan rokok. Dan secara resmi telah dilakukan peletakan batu pertama oleh Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati; Bupati Jembrana, I Nengah Tamba; Wabup Jembrana, I Gede Ngurah Patriana Krisna dan Direktur PT. Mitra Prodin, Robert Hensby.

Dalam hal ini Direktur PT. Mitra Prodin, Robert Hensby mengatakan bahwa total investasi yang digelontorkan oleh perusahaannya, mencapai Rp200 milyar. Dan pembangunan diharapkan bisa selesai dalam waktu kurang 12 bulan dari sekarang. Ia berharap perusahaan ini mampu memperkerjakan lebih dari 4000 orang, terutama dalam kapasitas produksi, dan dari waktu ke waktu bisa berpotensi peningkatan tenaga kerja menjadi 7000 karyawan.

“Lahan yang digunakan ini seluas 5 hektar, dan kami memilih Kabupaten Jembrana, karena lokasinya sangat ideal salah satunya, akses infrastruktur, ketersediaan lahan, tenaga kerja, dan sifat pemerintah memiliki wawasan ke depan lebih maju. Dan Bupati Tamba bersama timnya mempunyai rencana pembangunan untuk Kabupaten Jembrana yang sangat menarik, sehingga kami ingin menjadi bagian dari itu,” ujar Direktur PT. Mitra Prodin Robert Hensby.

Selanjutnya Wakil Gubernur Bali, Dr. Ir. Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati, M.Si., mewakili Pemerintah Provinsi Bali, mengapresiasi langkah dari PT. Mitra Prodin yang sudah mengembangkan sayap investasi dari Gianyar ke Kabupaten Jembrana. Seperti yang diketahui di Kabupaten Gianyar investasi ini mampu menyerap sebanyak 7000 tenaga kerja.

“Kita berharap di tengah pandemi Covid-19 yang melanda selama 2 tahun ini, menyebabkan ekonomi Bali lumpuh. Adanya investasi dari PT. Mitra Prodin di Jembrana ini sangat bagus, dan bisa menjadi alternatif lain, selain sektor pariwisata yang akan menumbuhkan perekonomian di Bali, khususnya Kabupaten Jembrana,” ucap Wagub Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati.

Sementara itu, Bupati Tamba menuturkan bahwa dengan di mulainya tahap pembangunan pabrik PT. Mitra Prodin melalui groundbreking tersebut, ia meyakini bahwa akan mampu menyerap ribuan tenaga kerja. “Ini adalah salah satu investasi besar yang masuk ke Jembrana, tentu kita sambut dengan baik, bahkan investasi dari PT. Mitra Prodin ini mampu menyerap sebanyak 4000-6000 tenaga kerja warga Jembrana. Ini adalah awal yang baik, semoga setelah ini, datang lagi investasi lainya ke Kabupaten Jembrana,” ucap Bupati Tamba.

Bupati yang berasal dari Desa Kaliakah ini, meyakini bahwa pembangunan dan keran investasi yang masuk akan mendukung pertumbuhan ekonomi di Jembrana, sekaligus memberikan kesejahteraan pada masyarakat sekitarnya. “Tidak hanya menyerap tenaga kerja saja, tetapi juga dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Jembrana,” pungkasnya. (AM)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA