by

Bupati Tamba Buka Sosialisasi Izin Tinggal Keimigrasian dan Kewarganegaraan Kawin Campuran 

KOPI, Jembrana – Bupati Jembrana I Nengah Tamba membuka secara resmi sosialisasi terkait izin tinggal dan kewarganegaran bagi pasangan perkawinan campuran yang dilaksanakan di Villa Segata, Banjar Dauh Pangkung, Pekutatan Selasa (15/3/2022). Pembukaan sosialisasi tersebut bertujuan untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan.


Turut hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut Perwakilan Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja, Kadisdukcapil Jembrana I Gusti Putu Anom Saputra, pengurus organisasi perkawinan campuran (Perca) Provinsi Bali, serta seluruh peserta yang hadir di acara sosialisasi.

Kegiatan tersebut diiniasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja berkolaborasi dengan Perca Provinsi Bali. Dan melibatkan Disdukcapil Kabupaten Jembrana. 

Dalam hal tersebut, Bupati Jembrana I Nengah Tamba mengapresiasi pelaksanaan sosialisasi tersebut, yang terselenggara berkat kolaborasi antar Kantor Imigrasi Singaraja, Perca Bali dan melibatkan Disdukcapil Jembrana. Menurut Bupati Tamba, ini adalah bentuk sinergi dan kolaborasi kinerja yang positif.

“Saya kira kegiatan seperti ini luar biasa. di Kabupaten Jembrana sendiri jarang sekali diadakan sosialisasi terkait perkawinan campuran. Saya harap kegiatan ini dapat terselenggara dengan baik, seluruh peserta dapat memahami dan mengerti apa saja yang harus dipersiapkan, terutama ketika nanti akan mengurus terkait perizinan,” ucap Bupati Tamba.

Lebih lanjut Bupati Tamba mengatakan dari data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Jembrana selama tahun 2021 telah terjadi peristiwa perkawinan campuran sebanyak 5 pasangan dan di tahun 2022 sampai saat ini sudah terjadi 1 pasangan yang melangsungkan perwakinan campuran. “Untuk itu ke depannya, saya ingin setiap terjadi perkawinan campuran agar segera melaporkan dan mencatatkan peristiwa perkawinanannya demi terwujudnya tertib administrasi kependudukan, ” ujar Bupati Tamba.

Sementara itu, Melinda Cowan selaku Koordinator Pengurus Perca Bali menuturkan bahwa dalam sosialisasi ini memaparkan terkait peraturan keimigrasian serta kewarganegaraan, dengan harapan pasangan perkawinan campuran dapat memahami peraturan imigrasi sesuai harapan pemerintah. “Kita memberikan pemahaman sehingga betul-betul pasangan perkawinan campuran paham aturan sesuai yang ditetapkan imigrasi,” tandasnya. (AM)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA