by

AWASS Law Firm: Proses Penangkapan Ketum PPWI di Polres Lampung Timur Tidak Manusiawi dan Terkesan Dipaksakan

KOPI, Jakarta – Peristiwa penangkapan Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., MA., di Polres Lampung Timur, Provinsi Lampung, Sabtu (12/3/22), sangat tidak manusiawi dan terkesan dipaksakan. Pasalnya, perlakuan oknum Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Lampung Timur bersikap berlebihan dan tidak sesuai SOP.

Berdasarkan beberapa video yang beredar saat penangkapan Tokoh Pers Nasional tersebut, beliau diperlakukan secara tidak manusiawi. Tangannya diborgol seperti penjahat kelas kakap atau pelaku tindak kriminal perampok, teroris, dan lain-lain.

Padahal, kedatangan Alumni PPRA-48 Lemhanas RI Tahun 2012 tersebut untuk membela salah satu wartawan yang juga merupakan Anggota PPWI dikriminalisasi oleh oknum Polres Lampung Timur. Menurut keterangan Pengurus DPC-PPWI Lampung Timur dan narasumber di lapangan, mengatakan permasalahan berawal dari pemberitaan perselingkuhan salah satu adik dari salah satu Pejabat di Lampung Timur.

“Istrinya memergoki suaminya yang notabene adik dari salah satu Pejabat di Lampung Timur berselingkuh dengan wanita lain. Lalu istrinya meminta wartawan berinisial MI untuk mempublikasikan berita tersebut. Hal tersebut membuat adik Bupati gerah dan berupaya menyuap MI untuk menurunkan berita tersebut, tapi ditolak MI,” jelasnya.

Setelah melakukan upaya jebakan kepada MI, lalu MI pun dilaporkan ke Polres Lampung Timur untuk diproses secara hukum. Melihat adanya kejanggalan dalam hal penangkapan MI, Ketum PPWI dan Tim memutuskan mendatangi Polres Lampung Timur.

Saat di Polres Lampung Timur, Ketum PPWI disambut dengan papan karangan bunga yang bertuliskan “Selamat & Sukses, Terima kasih Atas Kerja Keras Tekap 308 Polres Lampung Timur Atas Penangkapan Oknum Wartawan”. Papan karangan bunga tersebut mengatasnamakan Tokoh Adat Bumi Beliuk Negeri Tua. Menurut Ketua Umum PPWI, kata-kata yang tercantum di papan karangan bunga tersebut tidak pantas, lalu Ketum pun merobohkan papan nama tersebut, tapi tidak melakukan pengrusakan karena masih dipasangkan kembali.

Menurut Tim Advokat AWASS Law Firm, yang terdiri dari Adintho Prabayu, S.H., Wisnu Herjuno, S.H., dan Rubby Cahyady, S.H., M.H., mengatakan terkait perobohan papan karangan bunga yang dilakukan Ketum PPWI pasti ada alasannya. “Persoalan perobohan papan karangan bunga ini tidak memenuhi unsur hukum pidana, kalaupun Bang Wilson merusaknya itu pun bisa diganti rugi,” ujar Adintho Prabayu, S.H., yang akrab disapa Bayu.

Lanjutnya, papan karangan bunga tersebut tidak dirusak, hanya dijatuhkan dan bisa dipasang kembali. “Berbicara karangan bunga, kamipun sering menerima ucapan karangan bunga dari rekan-rekan kami ketika sedang mengadakan acara hari besar, ulang tahun, dan lain-lain. Ketika karangan bunga itu hancur, terlindas, dan terinjak-injak, kami tidak bisa marah, karena apa? Ya memang itu bersifat tidak abadi dan akan menjadi barang bekas,” jelas Bayu.

Bayu menambahkan, yang sangat disayangkan kenapa proses penangkapannya tidak dilakukan dengan prosedur yang benar dan baik. “Contohnya: Bukti terkait apa yang dilakukan Bang Wilson, sehingga tindakan tersebut menjadi unsur pidana, adakah surat penangkapannya, siapakah pelapor dan saksinya,” urainya.

Bayu menyampaikan kepada Tim Kuasa Hukum Ketum PPWI, “Apabila harus menempuh jalur praperadilan untuk Polres Lampung Timur atau Polda Lampung, maka lakukan dan laksanakan, gas terus …! Jangan kendor …! Kami siap mendukung dan membantu.”

Lanjutnya, apabila tidak bisa diselesaikan secara Restorative Justice seperti yang dikatakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit, AWASS Law Firm siap berjuang di Praperadilan. “Saat ini ‘kan ada Presisi, kenapa main tangkap aja. Lagipula seorang Tokoh Pers Nasional seperti Bang Wilson Lalengke tidak akan kabur dan melawan, beliau tidak punya senjata api, bom, atau granat. Tindakan yang dilakukan oknum Polres Lampung Timur sudah keterlaluan dan tidak berperikemanusiaan,” tandasnya.

Saat berita ini diturunkan, Tim Advokasi Ketum PPWI, Ujang Kosasih, S.H., dan rekan-rekan sudah menuju Polres Lampung Timur. (Bayu)

Editor: NJK

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA