by

2.741 PETI Tidak Bisa Diatasi, Pelaku Utama Sulit Ditangkap, Agus : Nanti Ribuan Wartawan FRN Yang Cari

KOPI.Jakarta – Sudah Hal Biasa Rakyat Kecil ditangkap akibat Tambang Ilegal, kalau pelaku utama sudah menjadi hal biasa dibiarkan merasakan angin segar, hal itu disampaikan Ketua Umum Fast Respon secara rilis tertulis. Sabtu (26/2/2022).

” Jangan tanya dimana PETI tidak bisa dibersihkan, karena dugaan saya Penegak Hukum masih lemah melakukan Penangkapan Pelaku Utama Pertambangan Tanpa Izin (PETI),” tegas Agus Flores.

Padahal, menurut Agus, PETI tersebut Atensi Presiden Joko Widodo, tak mampu juga membedung Kekuatan Gurita Mafia Tambang.

” Garis Koordinasi masih kurang, sehingga tetap merajalela tambang PETI,” tegas Pengacara ini.

Agus mengatakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat ada 2.741 lokasi Pertambangan Tanpa Izin (PETI) alias tambang ilegal di Indonesia.

Dari jumlah tersebut, tambang ilegal batu bara tersebar di 96 lokasi dan 2.645 lokasi tambang ilegal untuk komoditas mineral.

Lantas, kenapa keberadaan PETI ini tak kunjung bisa diberantas?

Agus mengatakan bahwa PETI merupakan keserakahan orang-orang yang hanya ingin mengeruk keuntungan dari sumber daya alam yang ada tanpa mengindahkan peraturan.

“PETI merugikan semua rakyat, PETI rugikan negara, PETI gak bayar pajak, PETI gak bayar royalti, PETI tidak bayar PNBP, dan PETI cenderung bunuh pelaku-pelakunya,” Ujar Agus.

Kenapa terus menjamur, karena salah satunya oknum petugas-petugas, aparat-aparat, pejabat-pejabat yang harusnya berperan tiadakan malah terlibat.

Lebih lanjut Agus menegaskan bahwa PETI ini adalah masalah bersama, karena keberadaan PETI sudah menjamur dan menggurita. Satu-satunya jalan mengatasinya menurutnya adalah melalui gerakan bersama ribuan media dan masyarakat.

“Inilah yang bisa berantas PETI. Sudah berpuluh-puluh tahun, berbagai langkah dan berbagai regulasi dibuat tapi belum bisa terlaksana, mari buat ini sebagai gerakan bersama,” ucapnya.

Dia mengajak generasi milenial, menjadi motor penggerak pemberantasan PETI, baik milenial berpendidikan dari kalangan mahasiswa, Media Pers, hingga LSM.

Mari jadikan kesempatan ini gerakkan upaya seluruh komponen bangsa tiadakan dan timpas PETI. Karena rugikan negara, rusak lingkungan, dan rusak masa depan kita bersama,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Lana Saria mengatakan PETI menimbulkan setidaknya enam dampak. Pertama, menghambat kegiatan usaha bagi pemegang izin resmi. Kedua, membahayakan keselamatan bahkan sampai menimbulkan korban jiwa.

“Ketiga berpotensi terjadi kerusakan lingkungan hidup, yakni menimbulkan potensi bahaya banjir, longsor, dan mengurangi kesuburan tanah,” paparnya.

Sumber: Ketum Fast Respon.

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA