by

PPWI Lambar Soroti Ketimpangan Penerima Dana Hibah di Lampung Barat

KOPI, Lambar – Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia Lampung Barat (PPWI Lambar), Bambang Sumatri yang dikenal luas juga dengan Batin Putro, menyoroti adanya dugaan ketimpangan dan ketidak-sesuaian penerima dana hibah dari Pemerintah kepada warga masyarakat di Kabupaten Lampung Barat. Batin Putro yang merupakan salah satu tokoh masyarakat Way Tenong ini mempertanyakan tentang acuan dasar yang dipakai oleh Pemerintah Daerah Lambar dalam penyaluran dana hibah tersebut.

“Kami selaku tokoh masyarakat adat Way Tenong sekaligus juga Ketua PPWI Lampung Barat mempertanyakan terkait adanya temuan ketimpangan dan ketidaksesuaian penerima dana hibah tersebut, karena sepemahaman kami pihak Pemda mengharuskan persyaratan penerima hibah adalah memiliki badan hukum yang terdaftar di Kemenkumham dan terdaftar di Kesbangpol,” terang Bambang Sumantri, Jumat, 4 Februari 2022.

Berdasarkan informasi yang diterima PPWI Lambar, beberapa kelompok atau organisasi penerima dana hibah ternyata tidak memiliki badan hukum hingga, baik di tingkat daerah maupun nasional. “Sementara ini kita ketahui bersama bahwa kelompok kerja yang ada di bawah dinas pendidikan. Seperti MKKS, K3S SD, K3S Paud, dan Kelompok Kerja Forum Pengawas, merupakan kelompok kerja yang di daerah lain tidak ada badan hukumnya secara nasional, sehingga kami mempertanyakan keabsahan legalitas yang dipakai sehingga mereka menerima hibah setiap tahun dan dengan jumlah yang sangat besar,” tambah Sumantri.

Dari fakta tersebut, Batin Putro menyesalkan hal tersebut terjadi di Lambar dan oleh karena itu pihaknya akan melakukan penelusuran dan investigasi lebih lanjut tentang kasus ini. “Sementara kami yang sudah memiliki badan hukum secara nasional saja sampai saat ini tidak menerima hibah tersebut, sehingga ini perlu kami pertanyakan. Untuk itu saya merekomendasikan kepada anggota saya di PPWI, PWRI, dan Bara JP untuk melakukan investigasi terkait penggunaan dana hibah tersebut,” tutupnya.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI yang dilaksanakan pada rentang waktu 2019 dan 2020, tercatat pada tahun 2019 MKKS SMP, K3S SD, dan K3S Paud menerima dana hibah dari APBD Kabupaten Lampung Barat sebesar Rp. 25 juta dan Kelompok Kerja Pengawas sebesar Rp. 50 juta. Di tahun 2020, Pemda kembali menyalurkan dana hibah sebesar Rp. 25 juta untuk masing-masing MKKS SMP, K3S SD, dan K3S Paud dan Rp. 50.000.000 untuk Kelompok Kerja Pengawas.

Sehubungan dengan persoalan itu, diharapkan agar pihak terkait dapat segera meluruskan dan menindak tegas jika terjadi kesalahan dalam manajemen keuangan daerah. (Darman)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA