by

Pengadilan Agama Indramayu Tetapkan Ahli Waris Muslik Affandi kepada Samroh Binti Abdul Jalil

KOPI, Indramayu – Permohonan penetapan ahli waris yang diajukan oleh Samroh binti Abdul Jalil melalui kuasa hukumnya, Furqon Nurzaman,SH pada Pengadilan Agama Kabupaten Indramayu Tanggal 18 Oktober 2021 sebagai PEMOHON dan terdaftar dengan Nomor : 650/Pdt.P/2021/PA.Im. dikabulkan Majelis Hakim.

Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Indramayu yang dipilih untuk memeriksa dan mengadili perkara penetapan ahli waris pada tingkat pertama guna menjatuhkan penetapan hukum yang mengikat atas perkara yang diajukan oleh Samroh binti Abdul Jalil.

Majelis hakim terdiri dari Drs. H. Abd. Azis, MH sebagai Hakim Ketua Majelis, serta Drs. Dindin Syarief Nurwahyudin dan Drs. Akhmad Topurudin, MH sebagai hakim anggota, setelah membaca dan mempelajari surat- surat perkara dan setelah mendengarkan pihak yang berperkara dan para saksi di muka sidang yang terbuka untuk umum, pada tanggal 11 November 2021 memutuskan bahwa Samroh binti Abdul Jalil sebagai ahli waris dari almahum Muslik Affandi bin Abdul Jalil.

Muhammad Toif, selaku putra dari Samroh didampingi sanak saudaranya ketika ditemui di kediamannya mengatakan perjuangan keras tanpa lelah keluarga kami dikabulkan. 

“Alhamdulillah perjuangan keras tanpa lelah keluarga kami menempuh permohonan atas perkara waris ini telah mendapatkan keputusan dari Pengadilan Agama, yakni ibu saya Samroh Binti Abdul Jalil ditetapkan secara sah sebagai ahli waris dari almarhum paman saya, Muslik Affandi,” katanya.

Namun Toif mengungkapkan bahwa dia dan keluarganya saat ini sedang menghadapi permasalahan hukum berkaitan dengan penetapan ahli waris yang telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Agama Indramayu tersebut.

“Ternyata perjuangan keluarga kami belum selesai, saat ini ada pihak- pihak yang sedang mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama untuk juga ditetapkan sebagai ahli waris. Diantaranya dari keluarga keponakan tiri dan keluarga paman tiri,” ungkapnya.

Toif juga menjelaskan ada juga penggugat yang melakukan tindakan dengan pemasangan plang sengketa.

“Ada diantara pihak penggugat penetapan ahli waris itu yang sudah melakukan tindakan dengan pemasangan plang sengketa di beberapa lahan peninggalan almarhum,” jelasnya.

Dengan kejadian ini, ia dan keluarganya berharap Pengadilan Agama memberikan keputusan demi keadilan.  “Atas perkara yang sedang kami hadapi saat ini, kami kembali berharap Pengadilan Agama memberikan keputusan demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa,” pungkasnya.

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA