by

Panitia Pilperatin Kecamatan Suoh Dirikan TPS di Tuguratu

KOPI, Lambar – Panitia Pilperatin Kecamatan Suoh, Kabupaten Lampung Barat, sudah mempersiapkan Tempat Pemungutan Suara (TPS), Selasa (22/02/2022), di Pekon Tuguratu. Dalam penyelenggaraan pemilihan Peratin ini semua panitia dan Aparatur Pemerintahan Pekon saling bahu membahu Untuk menyelesaikan persiapan Tempat Pemungutan Suara (TPS) dikarenakan waktu untuk pemilihan jatuh pada hari Rabu (23/02/2022) besok.

“Sehubungan besok akan dilaksanakan pemilihan Peratin kami selaku panitia dan Aparatur Pemerintahan Pekon Kecamatan Suoh mulai memasang tenda, bilik suara, kursi, dan lain-lain,” ujar salah satu panitia.

Pesta demokrasi di Kecamatan Suoh Kabupaten Lampung Barat akan diikuti oleh lima Pekon, antara lain Pekon Rawarejo, Pekon Banding Agung, Pekon Tuguratu, Pekon Sumber Agung dan Pekon Sukamarga. Adenan Spd, selaku Pj Peratin sekaligus Ketua Panitia Pilperatin Pekon Tuguratu mengatakan bahwa, “Untuk persiapan Pilperatin ini kami menyediakan delapan TPS.”

Panitia berharap agar masyarakat Pekon Tuguratu supaya memberikan hak suaranya pada hari Rabu besok ke TPS yang telah disediakan. “Mari kita berdemokrasi yang sehat dengan menentukan pilihan bagi masyarakat untuk pemimpin enam tahun ke depan,” imbau Adenan

Lanjutnya, “Mari kita bersama-sama menjaga keamanan lingkungan masing-masing. Pilihan boleh berbeda, tetapi persatuan, persaudaraan, dan kerukunan harus tetap kita jaga.”

Sementara itu, Lisdarto selaku Anggota DPC-PPWI Lambar Selasa (22/02/2022), menyampaikan bahwa sehubungan dengan Pilperatin yang dilaksanakan di masa pandemi, maka perlu kiranya mempedomani Surat Mendagri No. 270/5645/SJ perihal tindak lanjut pelaksanaan Pilperatin pada masa pandemi Covid-19.

Kata Lisdarto, dalam rangka persiapan Pilperatin perlu ditingkatkan pencapaian herd immunity dalam tubuh sehingga pelaksanaannya Pilperatin di Kecamatan Suoh dapat berjalan lancar. “Pilperatin merupakan proses pergantian pimpinan Pemerintah Pekon karena peraturan perundang-undangan di mana jabatan Kepala Pekon diatur masa jabatannya dan ketika berakhir masa jabatannya harus ada pemilihan Kepala Pekon dan dalam pelaksanaannya Panitia Pemilihan Pekon bertanggungjawab penuh dalam penyelenggaraan Pilperatin tersebut,” pungkasnya. (S.Toro)

Editor: NJK

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA