by

Korban Kapal Tenggelam di Perairan Flores Timur Ditemukan Selamat

KOPI, LARANTUKA- Jon Menase Leki, satu korban terakhir musibah tenggelamnya Kapal Motor bantuan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi (DKP) NTT di perairan laut Flores Timur berhasil ditemukan dalam keadaan selamat, Minggu (27/02/2022)

Jon berhasil ditemukan setelah dilakukan upaya pencarian secara intens oleh tim gabungan Polres Flotim, bersama personil Posmat TNI AL dan Pol Air Larantuka.

Pasca tenggelamnya kapal akibat diterjang badai gelombang, Jon sempat mengambang di tengah laut kurang lebih 12 jam. Kapal jenis fiber berkapasitas mesin 3 GT itu mulanya bertolak secara bergerombol dari Kupang menuju Maumere.

Kapolres Flores Timur melalui Waka Polres, Kompol Jance Seran SH mengatakan, korban ditemukan terdampar di pinggir pantai Desa Nusa Nipa, Kecamatan Tanjung Bunga, Kabupaten Flores Timur.

“Ada pengakuan warga sekitar bahwa telah ditemukan seseorang yang diduga adalah korban kapal tenggelam. Kami langsung menuju sumber informasi itu dan ternyata benar,” ujarnya kepada awak media pukul 03.00 dini hari.

Kompol Jance mengatakan, korban Jon Leki ditemukan dalam keadaan lemas dan lapar. Hingga saat ini, korban masih dalam kondisi trauma ringan.

Ia melanjutkan, tim gabungan Polres Flotim bersama personil Posmat TNI AL Larantuka dan Pol Air langsung mengamankan korban di Mapolres Flores Timur.

“Untuk saat ini, dia (Jon Leki) masih trauma sehingga kita belum bisa berkomunikasi,” jelasnya.

Diketahui, Jon Manase Leki merupakan satu korban terakhir insiden tenggelamnya kapal bantuan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi NTT. Sebelumnya, korban dikabarkan hilang kurang lebih selama 12 jam di wilayah laut Tanjung Bunga, Flores Timur.

Dengan ditemukannya Jon Leki, semua korban kecelakaan kapal berhasil selamat dari bahaya maut kendati tiga buah kapal fiber dengan kapasitas mesin 3 GT tenggelam. Diprakirakan, total kerugian mencapai ratusan juta rupiah.(Adam Bethan)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA