by

Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Resmikan Kampung Keadilan Restoratif

KOPI, Pulang Pisau – Kejaksaan Negeri ( Kejari) Pulang Pisau kembali meresmikan Kampung Keadilan Restoratif yang kedua, kali ini di Desa Dandang, Kecamatan Pandih Batu. Peresmian Kampung Restoratif ini dilakukan oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Dr. Siswanto, SH, MH yang hadir langsung di Sanggar Seni Desa Dandang, Rabu (16/02/2022) bersama Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Dr. Priyambudi, S.H., M.H., Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Prathomo Suryo Sumaryono, S.H., M.H. dan jajarannya.

Turut hadir Ketua DPRD Kab. Pulang Pisau H. Ahmad Rifai, S.Kom., Sekretaris Daerah Tony Harisinta, S.E., M.Si., Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Deni Widanarni, S.E., M.A.B., Kepala Bagian Hukum Setda Kab. Pulang Pisau Uhing, S.E., Camat Pandih Batu Sarjanadi, S.E., Kepala Kepolisian Sektor Pandih Batu, Danramil Pandih Batu, Damang Kecamatan Pandih Batu, BPD Desa Dandang, Mantir Desa Dandang, dan Ketua RW/RT se-Desa Dandang. Acara tersebut diselenggarakan di Sanggar Seni Desa Dandang.

Dr. Priyambudi selaku Kajari Pulang Pisau dalam sambutannya mengatakan pencanangan Kampung Keadilan Restoratif yang kedua di Desa Dandang merupakan wujud komitmen Kejari Pulang Pisau dalam melaksanakan Perja No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Kejari Pulang Pisau berkomitmen untuk menerapkan dan membumikan keadilan restoratif di tengah masyarakat sebagaimana yang digaungkan oleh Bapak Jaksa Agung RI,“ ujar Kajari.

Penetapan Kampung Keadilan Restoratif di Desa Dandang sebagai Kampung Keadilan Restoratif yang kedua di Kabupaten Pulang Pisau, di Propinsi Kalimantan Tengah dan bahkan di Kalimantan karena ada warganya yang sempat bermasalah dengan warga Desa Bahaur Hulu Permai yang menyelesaikan perkaranya melalui penyelesaian keadilan restoratif yang berpedoman pada Perja No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Namun perlu dipahami tidak semua permasalahan dan perkara dapat diselesaikan melalui keadilan restoratif, hanya perkara tindak pidana saja, itupun yang memenuhi kriteria yang telah ditentukan dalam Perja Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,” tegas Priyambudi.

Dalam arahannya Wakajati Kalteng Dr. Siswanto, S.H., M.H. menyampaikan dengan adanya Keadilan Restoratif ini akan menuntut para jaksa agar dapat mengasah kemampuannya untuk menyerap dan mewujudkan keadilan melalui penyelesaian perkara tindak pidana melalui keadilan restoratif yang melibatkan partisipasi korban, pelaku dan masyarakat untuk bermusyarawah, bermufakat dan berdamai agar setiap penyelesaian perkara tindaka pidana tidak selalu berakhir di muka pengadilan.
Kampung Keadilan Restoratif dapat dijadikan sebagai tempat pelaksanaan musyawarah, mufakat dan perdamaian untuk menyelesaikan masalah atau perkara pidana yang terjadi di dalam masyarakat, yang dimediasikan oleh jaksa dengan disaksikan oleh para tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat setempat. Dengan demikian penanganan perkara tindak pidana dapat diselesaikan secara cepat, sederhana dan biaya ringan.

“Dibentuknya Kampung Keadilan Restoratif merupakan salah satu cara agar masyarakat memahami bahwa tidak semua penyelesaian perkara tindak pidana harus diselesaikan di muka pengadilan,Keadilan restoratif menekankan keseimbangan dan kemanfaatan bagi korban, pelaku dan masyarakat dalam menyelesaikan perkara tindak pidana berdasarkan kearifan lokal yang dimiliki oleh setiap daerah, ucap Wakajati.

Setelah itu, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah meresmikan Desa Dandang sebagai Kampung Keadilan Restoratif secara simbolis dengan memukul gong yang disaksikan oleh seluruh undangan yang hadir.

Dilanjutkan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kejari Pulang Pisau dengan Pemerintah Desa Dandang tentang Kerja Sama Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat melalui Kegiatan Kampung Keadilan Restoratif yang bertujuan untuk memberikan pengetahuan tentang hukum, membangun kesadaran hukum masyarakat, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam upaya penyelesaian permasalahan hukum melalui keadilan restoratif dan mewujudkan kepastian hukum, ketertiban hukum, keadilan dan kemanfaatan dengan mengedepankan keadilan restoratif di dalam masyarakat. Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau menyerahkan standing banner kepada Kepala Desa Dandang yang berisikan informasi Nomor Hotline WA Kejari Pulang Pisau supaya diketahui masyarakat sehingga dapat menghubungi admin nomor tersebut untuk mendapatkan layanan hukum dan konsultasi hukum, terutama tentang penyelesaian perkara dengan mekanisme Keadilan Restoratif, seputar hukum perdata & TUN ataupun yang lainnya.

Kemudian acara dilanjutkan dengan pemaparan materi penyuluhan hukum tentang keadilan restoratif oleh Kasubsi Penuntutan, Eksekusi dan Eksaminasi Seksi Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Chabib Soleh, S.H.

Ia menjelaskan keadilan restoratif adalah proses penyelesaian perkara yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan atau keadilan retributif.

Apabila diterapkan penyelesaian perkara dengan keadilan restoratif, maka akan membuka ruang partisipasi masyarakat tentang keadilan yang diinginkan, mengefektifkan proses penegakan hukum yang cepat, sederhana dan biaya ringan, dan mengurangi overcrowded di rutan atau lembaga permasyarakatan yang selama ini terjadi.

Kampung Keadilan Restoratif merupakan salah satu cara dan sarana yang tepat untuk menerapkan penyelesaian perkara tindak pidana dengan keadilan restoratif. Sehingga dapat mengedepankan kearifan lokal dalam mewujudkan kepastian hukum dan keadilan di tengah masyarakat, mengedukasi masyarakat agar dapat mengetahui perkara apa dan bagaimana mekanisme penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif dan melibatkan partisipasi korban, pelaku dan masyarakat untuk penyelesaian perkara tindak pidana. (Spr)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA