by

Hadiri Pemusnahan Barang Bukti, Bupati Tamba: Apresiasi Kejaksaan Negeri Jembrana

KOPI, Jembrana – Bupati Jembrana I Nengah Tamba menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jembrana, Kamis (17/2/2022). Kegiatan yang dilakukan oleh Kejari tersebut dalam penyelesaian berbagai tindak pidana yang terjadi di Kabupaten Jembrana di apresiasi oleh Bupati Tamba.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, jajaran Ketua DPRD Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi; Kapolres Jembrana, AKBP I Dewa Gde Juliana; Sekda Kabupaten Jembrana, I Made Budiasa dan perwakilan dari Pengadilan Negeri Negara serta OPD di lingkungan Pemkan Jembrana.

Sejumlah 50 Barang Bukti, perkara tindak pidana umum mulai dari narkotika, pencurian, pornografi, perjudian, pemalsuan dokumen, uang palsu dan persetubuhan di bawah umur total barang bukti senilai Rp500 juta. Untuk barang bukti narkotika seperti:

1. Sabu-sabu sebanyak 207, 92 gram
2. ganja kering sebanyak 11,30 gram
3. Pil koplo sebanyak 3605 biji.

Dan barang bukti lainnya. Pemusnahan dilakukan dengan berbagai cara sampai fungsi tidak bisa digunakan lagi. Dengan cara dibakar, direndam, diblender serta dilarutkan.

“Atas nama Pemkab Jembrana, Saya menyampaikan apresiasi dan menyambut baik kegiatan pelaksanaan pemusnahan barang bukti tindak pidana yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jembrana. Bukti kerja keras Kejaksaan Negeri Jembrana bersama seluruh stakeholder dalam  menyelesaikan berbagai tindak pidana khususnya tindak pidana penyalahgunaan Narkotika. Upaya ini untuk menyelamatkan generasi muda Jembrana dari bahaya  Narkotika,” ujar Bupati Tamba.

Lebih lanjut, Bupati Tamba yang didampingi Wabup I Gede Ngurah Patriana Krisna menuturkan bahwa, ke depannya terus mendorong generasi muda Jembrana agar tidak terbelenggu ke dunia hitam penyalahgunaan narkotika. Kita tahu, betapa bahayanya dampak dari penyalahgunaan narkotika.

“Saya bersama jajaran Forkopimda akan terus mendorong agar anak-anak muda di Jembrana melaksanakan kegiatan yang positif, sehingga dapat menjauhi dunia narkotika. Kegiatan hari ini bukti bahwa, kita Pemkab tegas dalam menindak terkait pidana umum seperti halnya penyalahgunaan narkotika,” ucap Bupati Tamba. 

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana, Triono Rahyudi mengatakan bahwa, pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu tugas dan wewenang Kejaksaan, khususnya Jaksa sebagai Eksekutor dalam pelaksana Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht). “Sebagaimana dalam ketentuan Pasal 270 KUHAP dan dalam Pasal 30 Ayat (1) huruf b UU RI No. 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI yang saat ini menjadi tugas dan tanggung jawab dari bidang pengelolaan barang bukti dan barang rampasan,” ucap Kajari Triono Rahyudi. (AM)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA