by

Diduga Pengelolaan Dana Bumdes Padang Tambak Tidak Transparan

KOPI, Lambar – Pendirian BUMDesa harus didasarkan pada kebutuhan dan potensi desa, sebagai upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat. Adapun tujuan penting pendirian BUMDesa adalah meningkatkan perekonomian desa, meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PAD), meningkatkan pengelolaan potensi desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat, dan menjadi tulang punggung pertumbuhan dan pemerataan ekonomi desa.

Dengan demikian Pemerintah Pekon Padang Tambak, Kecamatan Waytenong Kabupaten Lampung Barat menggelar musyawarah kedua di Gedung Serba Guna (GSG) Pekon Padang Tambak, perihal pembahasan laporan pertanggungjawaban pengelolaan dana BUMdesa yang sudah berjalan 5 tahun periode Tahun 2016-2021. Dalam musyawarah tersebut dihadiri Lembaga Himpunan Pekon (LHP), Pengurus BUMdesa dan beberapa perwakilan dari 7 Pemangku yang ada di desa setempat.

Namun, sangat disayangkan musyawarah BUMdesa kedua ini belum juga menemukan titik terang dan kepuasan untuk masyarakat yang hadir, karena musyawarah harus ditunda sampai waktu yang belum ditentukan. Ada dua hal yang menyebabkan ditundanya musyawarah BUMdesa di Pekon Padang Tambak yaitu:

  1. Ketua BUMdesa belum bisa membawa bukti laporan pertanggungjawaban pengelolaan dana BUMdesa seperti yang dijanjikan.
  2. Tidak hadirnya perwakilan dari Aparatur Kecamatan yang telah diundang oleh Lembaga Himpunan Pekon (LHP) Pekon Padang Tambak.

Lembaga Himpunan Pekon beserta masyarakat yang menghadiri rapat musyawarah Pekon sangat kecewa terhadap pihak Kecamatan Waytenong dikarenakan tidak ada satu orang pun perwakilan dari pihak Aparatur Kecamatan yang menghadiri musyawarah Pekon Padang Tambak terkait perihal pembahasan laporan pertanggungjawaban pengelolaan dana BUMdesa.

Dalam hal ini, menurut keterangan Pebri selaku Ketua Lembaga Himpunan Pekon (LHP) Pekon Padang Tambak pada saat awak media mengkomfirmasi melalui telepon menjelaskan, bahwa BUMdesa Pekon Padang Tambak diajukan pada tahun 2016 dan cair di Tahun 2017 sebesar 100 juta, menyusul pada Tahun 2018 sebesar 100 juta kemudian di Tahun 2019 sebesar 50 juta, jadi total dana BUMdesa pekon Padang Tambak sebesar 250 juta,” jelasnya.

Selanjutnya, Ketua LHP menanyakan kepada Sdr. Hentony selaku Ketua BUMdesa Pekon Padang Tambak, terkait pertanggungjawaban pengelolaan dana BUMdesa. Menurut keterangan Ketua BUMdesa Pekon Padang Tambak, rincian saldo BUMdes hingga saat ini hanya tersisa kurang lebih 154 juta dan sisa dana BUMdesa tersebut masih dipinjamkan kepada warga masyarakat yang bukan sebagai anggota BUMdesa Pekon Padang Tambak.

Namun sangat disayangkan, sampai saat ini Sdr. Hentony selaku Ketua BUMdesa Pekon Padang Tambak belum bisa membuktikan semua keterangan nya secara tertulis. Berkenaan dengan hal ini, Ketua Lembaga Himpunan Pekon (LHP) mengatakan bahwa pengelolaan dana BUMdesa Pekon Padang Tambak tidak sesuai dengan perencanaan dan pendiriannya, BUMDesa seharusnya dibangun atas prakarsa (inisiasi) masyarakat, serta mendasarkan pada prinsip-prinsip kooperatif, partisipatif, transparansi, emansipatif, akuntabel, dan sustainabel dengan mekanisme yang seharusnya dilakukan secara profesional.

“Saya berharap pihak BUMdesa segera menyampaikan bukti laporan pengelolaan keuangan,” ujar Pebri.

Selain itu, menurut Sdr. Budi yang merupakan pengurus BUMdesa menerangkan kepada awak media, bahwa dua orang anggota BUMdesa Pekon Padang Tambak yaitu AS sebagai bendahara dan BB sebagai Sekertaris sudah mengundurkan diri dari kepengurusan BUMdesa. Tetapi pada saat kami mengkomfirmasi kepada Sdr. Budi atas dasar apa pengunduran diri kedua orang anggota BUMdesa tersebut, Sdr. Budi tidak dapat menjelaskannya.

Saat ini Sdr. Budi sendiri yang merangkap sebagai Sekretaris dan Bendahara BUMdesa Pekon Padang Tambak tersebut, akan tetapi Sdr. Budi sendiri terkesan menutup-nutupi permasalahan BUMdesa Pekon Padang Tambak.

Warga masyarakat setempat berharap kepada Pemerintah Daerah dan Dinas PMD, serta pihak yang berwenang untuk turun ke lokasi untuk menindaklanjuti permasalan di Pekon Padang Tambak tersebut. (Ansory & Hadi)

Editor: NJK

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA