by

Diduga Aparatur Pekon Tambak Jaya Abai dari Tugas dan Kewajibannya

KOPI, Lambar – Diduga Aparatur Kantor Pekon Tambakjaya abai dari tugas. Hal tersebut terungkap saat tim media dari DPC-PPWI bersama dengan DPC-PWRI dan DPC-Bara JP mendatangi Kantor Pekon dan mendapati bahwa tidak ada satupun Aparatur Pekon yang piket atau berjaga di Kantor Pekon meskipun masih jam kerja.

Kedatangan tim untuk mengkonfirmasi terkait keterbukaan publik yang ada di Pekon tersebut, namun sayang masih tidak dapat dijumpai satu pun Aparatur Pekon, hal ini patut dipertanyakan pasalnya Siltap yang diterima oleh Aparatur Pekon itu ada dan nominal nya cukup besar jika tidak ada aktivitas di Balai Pekon atau Kantor Pekon maka Aparatur tersebut seperti memakan gaji buta.

Yudi selaku Ketua DPC-PWRI mengatakan “Ini menjadi cerminan pelayanan yang ada di Pemerintahan Pekon Tambak Jaya, bagaimana mau melayani masyarakat jika Kantor Pekon saja tutup terus? Apakah ada kantor lain selain Balai Pekon? Ini perlu di pertanyakan absensi aparaturnya karena mereka digaji oleh negara dan jelas aturan tupoksi dan jam kerjanya, jika seperti masyarakat yang membutuhkan pelayanan Pekon menjadi sangat sulit,” ujar Yudi.

Sementara itu, Ketua DPC-PPWI Lampung Barat Bambang Sumantri mengatakan “Pemerintah Pekon dalam hal ini Aparatur Pekon harusnya profesional dalam bekerja dan mengayomi masyarakat, jangan jadikan Pilpratin sebagai alasan untuk tidak bekerja karena ini sangat merugikan masyarakat,” jelasnya.

Ketika dikonfirmasi Kepala Bidang Pemerintahan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon Ruspel mengatakan “Terima kasih informasinya kawan-kawan media, ini akan kami tindaklanjuti,” terangnya.

Tim meminta pihak Inspektorat untuk menelusuri terkait keabsahan dari absensi yang ada di pekon, karena hal ini sangat merugikan masyarakat.

(Ansori & Darman)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA