by

Bupati Tamba Bersama Forkopimda Jembrana Tinjau Pelaksanaan Malam Tahun Baru Imlek 2022

KOPI, Jembrana – Bupati Jembrana I Nengah Tamba meninjau pelaksanaan malam Tahun Baru Imlek 2022 di dua lokasi, yang dirayakan warga Tionghoa Jembrana, Senin, (31/1/2022). Dua Tempat tersebut diantaranya, Maitreya Centre dan TITD Cung Ling Bio yang berolakasi di Kelurahan Banjar Tengah dan Vihara Vajra Bumi Oka Diputra di Kelurahan Baler Bale Agung.

Bupati Tamba didampingi jajaran forkopimda, dalam kunjungannya, orang nomor satu di Kabupaten Jembrana tersebut, mengatakan bahwa, kehadirannya untuk memberi dukungan serta saling berbagi. Menurutnya kebahagian Hari Taya Imlek bukan saja dirasakan warga Tionghoa, tapi dirasakan seluruh masyarakat Jembrana.

“Saya hadir bersama forkopimda Jembrana selain memberikan dukungan sekaligus berbagi kebahagiaan. Kami ikut memiliki dan merasakan kebahagiaan  bapak/ibu merayakan Hari Raya Imlek tahun ini. Karena kita semua bersaudara, bagian dari masyarakat Jembrana yang ikut membangun Jembrana,” ujar Bupati Tamba.

Makna suci dari kebahagiaan merayakan Hari Raya Imlek bisa dinikmati bersama. Hal itu kata bupati Tamba, meneguhkan tolerasi yang selama ini sudah terjalin dengan baik di Kabupaten Jembrana. Bupati Tamba juga berharap, di tengah situasi pandemi Covid-19, pelaksanaan Hari Raya Imlek tetap berlangsung  khidmat dan lancar dengan mengedepankan protokol kesehatan.

“Kita berharap tidak mengurangi makna dalam merayakan Hari Raya Imlek, Gong Xi Fa Cai. Semoga di tahun yang baru ini kita semua semakin bahagia, damai, sejahtera,” ucap Bupati Tamba.

Dalam kesempatan tersebut Bupati Jembrana menyerahkan parsel dan bantuan uang sebesar Rp5 Juta, untuk perayaan Tahun Baru Imlek di masing-masing wihara yang dikunjungi. (AM)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA