by

Beruntung Ada Netizen

Opini oleh Ilham Bintang *)

KOPI, Jakarta – Beruntung ada netizen, sehingga negeri itu tidak tenggelam akibat kedzoliman penguasa memperlakukan rakyatnya. Tapi eksistensi netizen dimaksud pun tengah digugat. Dianggap musibah bagi sebagian jurnalis di sebagian belahan dunia. Terutama para wartawan yang mengklaim dari media arus utama.

Netizen yang melaksanakan fungsi kontrol dikecam oleh mereka yang justru punya tugas itu. Tragedi kemanusiaan di banyak tempat mustahil dapat cepat tersingkap tanpa peran netizen. Merekalah yang menyebarluaskan melalui media sosial.

Media sosial masih dikuasai Tuhan. Belum lagi dikuasai oleh juragan media. Sehingga kejadian besar, penyalahgunaan kekuasaan, perampokan uang negara, praktek mafia hukum yang sudah lama tidak diangkat dalam media pers, diarak oleh netizen.

Pers baru menyusul kemudian ikut membahas setelah jadi trending topic. Mustahil kepala polisi segera menata aparatnya tanpa kerja netizen. Meski itu baru wacana politik belaka. Buktinya, aparat kepolisian lah yang dominan tertangkap kamera netizen terlibat perbuatan melawan hukum. Memang banyak kasus besar dipicu aparat kepolisian dan tentara mereka di negara itu.

Sudah berlangsung lama penyingkapan kasus- kasus penyalahgunaan kekuasaan merupakan hasil karya netizen. Itu sebabnya netizen  dibenci dan dimusuhi oleh pemerintah dan wartawan di negara itu.

Secara filosofis dan universal informasi memang milik publik. Media sosial, anak kandung teknologi informasi, telah menyerahkan kembali hak itu kepada  pemiliknya yang sah. Sebanyak 4.66 milyar jiwa (Juni, 2021) penduduk bumi (baca: rakyat) telah terhubung di mesin ajaib itu.

Rakyat bangkit menguasai informasi dan menggunakannya secara sadar untuk mengontrol kekuasaan di seluruh dunia. Kekuatan itu tidak bisa dilawan. Yang berdengung 24 jam di dunia maya itu suara rakyat, suara Tuhan.

(lanjut ke halaman 2 ya!)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA