by

Wujud Kepedulian, Wabup Patriana Krisna Serahkan Bantuan Kursi Roda dan Sembako

KOPI, Jembrana – Wakil Bupati Jembrana I Gede Ngurah Patriana Krisna bersama istri Ny. Inda Patriana menyerahkan bantuan kursi roda dan sembako kepada warga penyandang disabilitas, Jumat (14/1/2022) di Desa Perancak, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, Bali.

Bantuan kursi roda dan sembako tersebut, diserahkan kepada lima orang penyandang disabilitas dan lansia. Berikut nama penerima:

1. Ni Ketut Dangis, umur 76 tahun
2. I Ketut Budiasa, umur 63 tahun
3. Ni Wayan Sueti, umur 63 tahun
4. I Ketut Nalun, umur 76 tahun
5. Nur Hadi, umur 56 tahun

5 orang penerima tersebut, berasal dari Desa Perancak, Kecamatan Jembrana.

Di sela-sela penyerahan bantuan Kursi roda dan sembako, Wabup Patriana Krisna mengatakan bahwa bantuan yang diserahkan ini, sebagai wujud kepedulian Pemkab Jembrana terhadap warga masyarakat yang membutuhkan. “Kita hadir secara langsung menyapa masyarakat, semoga bantuan yang diserahkan ini bermanfaat,” ujar Wabup Patriana Krisna.

Wabup  yang berasal dari Desa Tegalcangkring ini, juga memberikan support kepada para lansia, agar tetap semangat dalam menjalani kesehariannya. “Dengan adanya kursi roda ini, sehingga bisa bergerak tidak hanya berdiam diri di kamar saja. Pagi-pagi bisa keluar duduk bergerak mencari sinar matahari pagi, dan diharapkan dapat membantu aktivitas sehari-hari,” imbuhnya.

Sementara salah satu dari penerima bantuan kursi roda, I Ketut Budiasa mengaku bersyukur dan bahagia atas bantuan yang diberikan Pemkab Jembrana. “Terimakasih kepada Pemkab Jembrana, melalui Bapak Wabup Patriana Krisna atas bantuan kursi roda dan paket sembako ini, kami merasa terbantu sekali, Semoga kepedulian pemerintah ini akan terus berlanjut,” ucapnya. (AM)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA