by

Wagub DKI Jakarta: Vaksinasi Bukan Syarat Wajib Anak Ikut PTM Sekolah

KOPI, Jakarta – Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan, anak yang belum divaksinasi covid-19 tetap bisa mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM). Vaksinasi bagi anak bukanlah merupakan syarat mutlak mengikuti PTM.

Wakil Gubernur Ariza meminta orang tua untuk mengingatkan anaknya guna patuh pada protokol kesehatan (prokes).  “Pemerintah tidak menjadikan vaksinasi covid-19 bagi anak sebagai syarat untuk mengikuti PTM.

Namun anak diwajibkan untuk tetap menerapkan protokol kesehatan selama berada di lingkungan pembelajaran,” ujar Ariza dalam unggahan di Instagramnya @arizapatria, dikutip Jumat (28/01/2022).

PTM yang tidak mewajibkan anak harus sudah vaksin sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri. Namun, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memang menganjurkan anak-anak untuk divaksin agar mendapatkan proteksi lebih dari Covid-19.

Ariza mengatakan berhentinya sekolah tatap muka selama dua tahun menjadi urgensi bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk kembali melaksanakan PTM dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Dalam instagramnya, Ariza juga menjawab beredarnya hoaks yang didasarkan pada viralnya video pernyataan Dinas Pendidikan. Pada video yang tidak memiliki keterangan jelas tersebut, tampak seorang petugas Dinas Pendidikan berujar tidak adanya aturan yang melarang anak belum vaksin untuk hadir PTM. “Informasi di atas 100 persen FAKTA,” tulis Ariza, seperti dilansir suaraislam.id

Ariza mengutip pernyataan Dirjen PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud Ristek Jumeri. Kutipan Jumeri ini menguatkan vaksin bukanlah syarat mutlak, namun sekadar anjuran.

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA