by

Wabup Patriana Krisna Hadiri Penerbitan Surat Edaran Gubernur Bali No. 4/2022

KOPI, Jembrana – Wakil Bupati Jembrana I Gede Ngurah Patriana Krisna menghadiri penerbitan surat edaran (SE) Gubernur Bali No. 4 tahun 2022 tentang tata-titi kehidupan masyarakat Bali berdasarkan nilai kearifan lokal sad kerthi dalam Bali era baru. Dilaksanakan di Wantilan Pura Samuan Tiga, Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, Bali, Selasa (4/1/2022).

Kegiatan tersebut, bertepatan dengan rahina anggara kliwon, tabir. Kegiatan dihadiri Wabup Patriana Krisna didampingi Ketua DPRD Jembrana Ni Made Sri Sutharmi, dan Ketua Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Jembrana.

Turut dihadiri pula, Wakil Gubernur Bali, Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati; Kapolda Bali, Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra; Ketua DPRD Bali, I Nyoman Adi Wiryatama; serta Bupati/Walikota dan Ketua DPRD se-Kabupaten Bali.

Dalam sambutannya, Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan tujuan diterbitkannya SE Gubernur Bali No. 4/2022 yaitu, “Untuk melestarikan nilai kearifan lokal sad kerthi yang merupakan warisan adiluhung dari Leluhur/Tetua Bali dalam menjaga keseimbangan dan keharmonisan alam, manusia/krama, dan Kebudayaan Bali secara niskala dan skala, yang orisinil, genuine Bali.”

Di samping itu, hal tersebut menjadikan nilai kearifan lokal sad kerthi untuk mengembangkan manusia/krama Bali yang berkarakter, berjati diri, berkualitas, berdaya saing, dan bertanggungjawab untuk menghadapi permasalahan dan tantangan, dinamika perkembangan zaman dalam skala lokal, nasional, dan global.

Dan yang terakhir menjadikan nilai kearifan lokal sad kerthi sebagai dasar untuk mengembangkan tata-titi kehidupan masyarakat Bali dalam Bali era baru untuk mewujudkan kehidupan masyarakat Bali yang tata-titi tentram kerta raharja.

“Kepada seluruh pimpinan lembaga Vertikal, Walikota/Bupati se-Bali, dan lembaga yang ada di Bali agar betul-betul mampu memahami, menghayati dan menerapkan serta melaksanakan tata-titi kehidupan masyarakat Bali berdasarkan nilai kearifan lokal sad kerthi dalam Bali era baru,” terangnya.

Sebagaimana tercantum dalam lampiran SE Gubernur Bali No. 4/2022 ini, serta menjadikan nilai kearifan lokal sad kerthi sebagai perilaku hidup masyarakat di Bali dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara berlandaskan Pancasila 1 Juni 1945, Undang-Undang Dasar 1945 dan Bhinneka Tunggal Ika,” ucapnya.

Sementara itu, Wakil Bupati I Gede Ngurah Patriana Krisna usai pelaksanaan kegiatan menyampaikan apresiasinya atas penerbitan SE Gubernur Bali No. 4/2022 yang memuat tentang Tata-Titi Kehidupan Masyarakat Bali.

Oleh karena itu, “Tentu dengan keberadaan SE tersebut, ke depan Bali dan seluruh masyarakatnya akan semakin ajeg lagi. Masyarakat Bali dapat menjalani kehidupan yang harmonis dan saling mengasihi baik dengan sesama manusia maupun terhadap alam beserta isinya dengan jalinan yang harmonis dan saling mengasihi maka manusia akan menemukan kebahagiaan dan kesejahteraan yang sejati baik secara niskala maupun skala.” (AM)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA