by

Terungkap! Pembunuhan Bandar Beras Direncanakan Istrinya

KOPI, Karawang – Polres Karawang, Polda Jabar, berhasil mengungkap pembunuhan berencana terhadap Muhammad Ota oleh istrinya. Hal tersebut disampaikan Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H., dalam press release, Senin (24/1/22), di Aula Lantai Atas Mako Polres Karawang.

Dalam kegiatan tersebut, Kapolres Karawang didampingi Wakapolres Karawang Kompol Ahmad Faisal Pasaribu, Kasat Reskrim AKP Oliestha Ageng Wicaksana, Kasi Humas Karawang Ipda Richie Suharyadi, S.H., beserta jajarannya.

Di hadapan para awak media, Kapolres menyampaikan bahwa telah terjadi pembunuhan pada Sabtu (22/1/22) dinihari sekira pukul 00.30 Wib di Dusun Mekarjaya, Desa Tambaksumur, Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang, korban bernama Muhammad Ota (50) seorang pengempul beras. “Sabtu dinihari, Polsek Tirtajaya menerima laporan dari masyarakat bahwa telah terjadi pembunuhan terhadap korban Muhammad Ota di rumahnya,” ujar Kapolres.

Setelah menerima laporan dari masyarakat, Personil Polsek Tirtajaya segera mendatangi TKP untuk melakukan TPTKP dan olah TKP. “Pada saat olah TKP, pihak kepolisian melakukan langkah olah TKP dengan mengumpulkan alat bukti yang ditemukan di sekitar TKP,” jelas Aldi.

Hasil penyelidikan, Polisi menetapkan istri korban yang berinisial N serta satu orang laki-laki berinisial AN sebagai pelaku pembunuhan. “Hasil penyelidikan, tersangka N mengakui memiliki hubungan khusus dengan tersangka AN yang sudah berjalan selama kurang lebih satu tahun,” ucapnya.

Selama setahun berhubungan, N mulai merasa kesal terhadap korban terkait permasalahan rumah tangganya, lalu ia dan AN merencanakan pembunuhan terhadap korban. “Selama setahun berpacaran N mengaku sudah merencanakan pembunuhan sebanyak 2x,” ungkap Kapolres.

Kemudian, pada Jumat (21/1/22) sore, tersangka N menghubungi AN dan mengatakan korban ada di rumah. AN memberitahukan, “jika nanti ada yang mengetuk jendela belakang itu saya.”

Sekira pukul 23.00 wib, tersangka N membukakan jendela belakang, lalu AN masuk ke rumah N. Sebelum melakukan aksinya mereka memastikan dulu apakah korban sudah terlelap atau belum.

“Mengetahui korban tertidur pulas AN memukul dan menganiaya korban hingga meninggal dengan palu atau alat penumbuk padi yang diambil dari belakang rumah N. Setelah itu ia keluar lagi melalui jendela belakang,” papar Kapolres.

Setelah memastikan korban meninggal, N pun berteriak dan minta tolong kepada tetangga bahwa suaminya dibunuh oleh orang tak dikenal. Lalu masyarakat melaporkan kejadian tersebut.

Lalu, saat dilakukan proses penyidikan ditemukan beberapa kejanggalan dari keterangan istrinya dan sudah ditetap sebagai tersangka. “Dari kejanggalan itulah, hasil olah TKP dan keterangan saksi-saksi, pihak kepolisian menyakini istri korban terlibat dalam pembunuhan itu,” terangnya.

Motif lain adalah, tersangka AN sebelumnya pernah melakukan jual beli beras kepada korban, tapi dihargai dengan harga yang sangat murah, AN merasa sakit hati kepada korban. “Selain itu, AN juga berjanji ke N akan menikahinya jika korban meninggal,” tuturnya.

Barang bukti yang berhasil ditemukan adalah 3 buah Handphone, dan 1 buah palu. Kepada para pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup.

“Saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Polres Karawang,” pungkasnya. (DJ)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA