by

Terkait Pemandu Karaoke Mirip Seragam SMA, Ini Kata Kepala Dinas Pariwisata Purworejo

KOPI, Purworejo – Terkait pemandu karaoke mirip seragam SMA yang diunggah di media sosial Youtube beberapa waktu lalu oleh akun GxxxxTV, Kepala Dinas Pariwisata Purworejo Stephanus Aan Isa Nugroho memberikan konfimasinya pada Minggu (9/1/2022).

Ia mengatakan karaoke termasuk dalam salah satu usaha pariwisata yang harus memiliki izin. “Untuk dapat beroperasi harus mengurus perizinan Tanda Daftar Usaha Pariwisata Karaoke. Semua tahapan perizinan melalui Dinas Penanaman Modal Peizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP,” jelasnya. 

Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) menjadi salah satu bagian dari tim perizinan. “Syarat- syarat harus dipenuhi oleh pengusaha karaoke, salah satunya izin/ persetujuan lingkungan terhadap kegiatan usaha tersebut.  Inilah salah satu syarat yang masih sulit dipenuhi oleh pengusaha karaoke di Purworejo,” lanjutnya.

Ia mengaku belum ada karaoke yang sudah mendapatkan izin beroperasi di Purworejo. Menanggapi kasus karaoke RR yang dengan pemandu lagu (LC) berpakaian anak SMA, tentu akan disikapi bersama oleh Pemkab. 

“Disporapar akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pemangku kepentingan lain seperti Satpol PP, Dinas Perizinan dan lainnya untuk memastikam proses penanganan lebih lanjut. Dinas Porapar siap mendukung dan bekerja sama terkait langkah-langkah yang nantinya akan diambil selanjutnya,” ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, Satpol PP Damkar Kabupaten Purworejo melakukan tindakan dengan operasi dan pembinaan terhadap pengelola tempat karaoke sebanyak 5 orang dan pemandu lagu sebanyak 32 orang pada  Minggu (9/1/2022).

“ Kegiatan dilakukan dimulai dengan melakukan operasi di Karaoke Rimba Raya, akan tetapi tutup. Dilanjutkan ke Karaoke Queen, Litta Hong, Litta Cafe, Sintya Music dan Sunda Kelapa. Pemandu Lagu yang berada di tempat karaoke, kami lakukan pendataan di kantor untuk dilakukan pembinaan berkenaan dengan regulasi terkait serta para pemandu lagu membuat surat pernyataan,” kata petugas dari Seksi Penyidikan dan Penindakan.

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA