by

Tagar #SavePakSuharyono Menggema di Youtube

KOPI, Poso – Seruan berisi harapan agar Kepala Sekolah Menengah Negeri 3 Poso, Sulawesi Tengah, digaungkan oleh banyak pihak di Ibukota Kabupaten Poso. Hal itu terlihat dari viralnya tagar #SavePakSuharyono sejak 3 hari lalu. Hal itu disampaikan oleh salah satu guru di sebuah SMAN di kota ini.

“Sejak beberapa hari ini ramai warga Poso menyerukan agar Pak Suharyono segera diberikan keadilan dan dibebaskan dari tahanan. Dalam dua hari ini saja sudah ribuan warga yang menonton video terkait kasus yang menjerat Kepala SMAN 3 Poso yang mengalami kriminalisasi oleh oknum Kejaksaan Negeri Poso,” ujar narasumber yang minta namanya tidak dipublikasikan melalui sambungan komunikasi WhatsApp-nya, Kamis, 20 Januari 2022 kepada redaksi media ini.

Fakta terkait hal tersebut juga dapat dilihat dari ratusan komentar yang dibubuhkan penonton video yang diunggah oleh akun Youtube @CREDO OF PAKULI [1] yang menayangkan curhatan Ibu Nurhayati, istri Suharyono. “Video yang diungguh pada 17 Januari lalu ini sudah mendapat lebih dari 3500 views, 500-an like, dan 250-an komentar. Semua komentar bernada simpati dan harapan agar keadilan segera diberikan kepada guru Suharyono yang baik hati itu,” ujar Drs. Sumijo Toripalu, salah satu guru di SMAN 2 Poso yang selama ini bersimpati atas permasalahan yang dihadapi koleganya dari SMAN 3 itu.

Para pemberi komentar cukup bervariasi, yang terbanyak adalah dari para alumni dan siswa SMAN 3 Poso. Mereka sangat kehilangan seorang guru yang dinilai penyayang, bijaksana dan tiak pernah marah. Mereka merindukan kembalinya guru yang sekaligus menjadi orang tua mereka di sekolah.

“Kalau ada kegiatan OSIS, Bapak (Suharyono – red) ini selalu datang lihat kami di sekolah, kalau mengajar sangat halus, tidak pernah marah, juga sangat sayang,” komentar Henny Ningrum salah satu siswa SMAN 3 Poso.

Hukum Tebang Pilih

Salah satu warga mempertanyakan aparat hukum yang tidak jeli melihat persoalan dan terkesan tebang pilih dalam mempersoalkan kasus pungutan uang sekolah yang disangkakan kepada Suharyono. “Pungutan dana pendidikan itu terjadi di semua sekolah SMA/SMK di Sulteng karena ada payung hukum Pergub 10/2017, pertanyaannya kenapa hanya Kepsek SMA 3 Poso saja yang diproses?” tulis pemilik akun Donasi Channel mengomentari video tersebut.

Sebuah komentar yang cukup panjang dari salah satu netizen menarik untuk disimak. Selain mempertanyakan tentang proses hukum yang tebang pilih, dia juga menyinggung soal kepatuhan keluarga guru korban kriminalisasi itu terhadap hukum yang sedang berjalan.

“Ibu (Nurhayati, istri Suharyono – red) ini akan menempuh upaya PK bersama pengacaranya. Hal yang menarik adalah berarti ibu ini menghormati putusan MA. Namun tidak setuju dengan putusannya. Apakah mengerti? Hal itu karena ada 2 kasus yang objeknya sama akan tetapi putusan berbeda. Banyak sekolah pungut (uang – red) komite. Kenapa hanya suami dari ibu ini saja yang diproses?” tulis akun Cyndie Cici mempertanyakan proses penegakkan hukum yang aneh itu.

Sementara itu, para guru SMAN 3 Poso terlihat cukup tegar dan tetap bersemangat membela dan memperjuangkan nasib pimpinan sekolah mereka. “Kami sebagai guru SMAN 3 tetap berjuang untuk Pak Suharyono. Sekolah sangat bagus karena dukungan orang tua dan ada payung hukumnya. Juga ada 2 kasus (yang sama – red), kenapa yang satu bebas dan yang lain tidak bebas?” tulis Hendro Firgiawan, salah satu guru SMN 3 Poso, yang dibenarkan oleh guru lainnya, Dra. Mariani.

Mutia Reza, salah saru siswa kelas 12 SMAN 3 Poso dengan penuh harap. Ia menulis semoga Kepala Sekolah mereka diberikan jalan terbaik dalam menyelesaikan masalah yang dihadapinya. “Semoga diberikan jalan yang terbaik dan kemudahan bagi bapak guru kita. Dari kami, siswa kelas 12 Smantig Poso,” tulis Mutia Reza. (RUMBI/Red)

#SavePakSuharyono

#SavePakSuharyono
#StopKriminalisasiGuru

Catatan:

[1] Miris..!! Seorang Kepala Sekolah Di Poso Mengalami Kriminalisasi; https://youtu.be/_rnhiO60q5A

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA