by

Sidang Paripurna DPRD Kota Bekasi Bahas Dua Perda di Awal Tahun 2022

KOPI, Kota Bekasi – Mengawali tahun 2022 DPRD Kota Bekasi mengadakan sidang paripurna untuk menjalankan fungsi parlemen, Rabu (05/01/2022). Dengan agenda pembukaan masa sidang tahun 2022, serta penetapan 2 Perda dan pembentukan pansus untuk membahas peraturan daerah.

“Tahun 2021, telah memberi banyak hikmah dan pengalaman. Meski pandemi, DPRD Kota Bekasi tetap bekerja menjalankan fungsi parlemen, legislasi, budgeting dan pengawasan untuk memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik,” kata Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman J Putro dengan ramah.

Tahun 2022, kata Chairoman, pandemi semoga cepat berakhir dan anggota dewan semakin optimal menjalankan fungsi perwakilan rakyat, sehingga terwujudnya anggota legislatif DPRD Kota Bekasi yang semakin aspiratif, responsif dan advokatif terhadap keluhan, keinginan dan harapan masyarakat.

Sidang Paripurna dihadiri seluruh anggota dewan ini menetapkan 2 (Dua) Raperda menjadi Perda Kota Bekasi yaitu Perda Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Bekasi dan Pencabutan Perda Kota Bekasi Nomor 09 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Daerah serta Keputusan DPRD Kota Bekasi mengenai Pembentukan Pansus 25, 26 dan 27 DPRD Kota Bekasi.

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengapresiasi kinerja Dewan dalam menetapkan perda meski dalam pandemi covid.
“Dengan selesainya dibahas 2 Perda. Menunjukan produktivitas dan kinerja yang profesional serta mengedepankan aspirasi masyakarat,” tutur Wali Kota Rahmat Effendi.

Perda sistem perencanaan dan pencabutan Perda jaminan kesehatan daerah dibahas oleh Pansus 17 dan Pansus 20. Perda perencanaan pembangunan dimaksud sebagai kebijakan dan memberi arah masa depan pembangunan Kota Bekasi yang aspiratif dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan serta masyarakat. Sehingga pembangunan lebih terencana, terarah dan efektif berdaya guna bagi kesejahteraan masyarakat.

“Dengan adanya Perda sistem perencanaan pembangunan daerah, diharapkan dapat menjadi pedoman dalam perencanaan pembangunan yang lebih efektif dan efisien serta tepat sasaran demi kesejahteraan masyarakat Kita Bekasi,” pungkas Rahmat Effendi.

Seperti diketahui DPRD Kota Bekasi telah membentuk 3 pansus yakni Pansus 25 membahas Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah. Pansus 26 membahas Raperda Sistem Pajak Online, serta Pansus 27 membahasa Raperda Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan.

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA