by

Praktik Pungli Jual Beli LKS di Sekolah, Disdik Kota Lhokseumawe: Legal Asal Persetujuan Orang Tua

KOPI, Lhokseumawe – Kasus Pungutan Liar (Pungli) kerap dan bahkan terus terjadi di dunia pendidikan. Hal itu terjadi di sejumlah Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kota Lhokseumawe.

Pungutan Liar (Pungli) yang berkedok jual Beli Lembar Kerja Siswa (LKS) sebesar Rp 60.000 hingga 150.000 persiswa, adanya transaksi penjualan LKS di lingkungan sekolah Dinas Pendidikan Lhokseumawe tersebut. Sontak kebijakan itu membuat sejumlah wali murid resah dan terbebani.

Buntut dari permasalahan Pungli yang berkedok jual Beli Lembar Kerja Siswa (LKS) di Sekolah Dasar Kota Lhokseumawe itu, ternyata membuat Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas), Abdul Malik, mengeluarkan penyataan yang mengejutkan.

Kata dia, bahwa jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS) di Sekolah Dasar Kota Lhokseumawe dilegalkan jika ada kesepakatan dari wali murid di sekolah yang melakukan praktik tersebut.

Dalam keterangannya Abdul Malik juga tidak menepik jika jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS) adalah modus pungutan yang dilakukan sekolah untuk memungut biaya kepada siswa.

“Jual Buku LKS itu legal, tulis saja itu legal, kalau ada persetujuan wali murid,” ucapnya di ruang kerja kepada radaraceh.id, Jum’at, (21/1/2022).

Penyataan Kabid Dikdas Pendidikan Lhokseumawe itu jelas bertentangan dengan pasal 181 Peraturan Pemerintah nomor 17 Tahun 2010, menerangkan bahwa pendidik, tenaga kependidikan dan komite sekolah di satuan pendidikan, baik perseorangan maupun kolektif dilarang melakukan kegiatan pengadaan atau menjual buku termasuk lembar kerja siswa (LKS) di setiap satuan pendidikan, perlengkapan pelajaran, bahan pelajaran serta pakaian seragam di tingkat pendidikan.

Selain bertentangan dengan peraturan, penyataan Kabid Dikdas itu juga berbanding terbalik dengan keterangan atasannya. Yaitu, Kepala Dinas Pendidikan Lhokseumawe, Drs Ibrahim A Rahman, M.Pd. yang sebelumnya mengaku selalu melarang pihak Sekolah untuk tidak menjual LKS untuk siswa di Sekolah.

“Kita Dinas PK selalu mengingatkan dan melarang pihak sekolah tidak melakukan/ menjual LKS bagi siswa” ujar Ibrahim diberita sebelumnya. (Edi)

Editor: NJK

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA