by

PHK Sepihak, MS Gugat PT MMKI di PHI Bandung

KOPI, Karawang – Salah seorang karyawan PT MMKI yang berinisial MS di-PHK (Putus Hubungan Kerja) secara sepihak dan di bawah tekanan oleh PT MMKI. PT MMKI telah mengintimidasi dan menekan MS untuk membuat surat pengunduran diri atas tuduhan yg tidak dapat dibuktikan. Atas tindakan tersebut, MS menggugat PT MMKI di Pengadilan Hubungan Industri (PHI), Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, pada 29 November 2021, lalu.

Melalui kuasa hukumnya, Kantor Hukum Cipta Keadilan Rakyat (Cakra) yang beralamat di Dusun Cidampa, RT 910/004, Desa Kutanegara, Kecamatan Ciampel, Karawang. Sebanyak tujuh orang Pengacara yaitu: Dadi Mulyadi, S.H., Dede Nurdin, S.H., Iswandi, S.H., Jamaluddin, S.H., M.H., Very Sansuddin Tumanggor, S.H., Chetta Shatia Dwitama, S.H., Christian Oloando, S.H., resmi menjadi kuasa hukum MS tertanggal 1 Oktober 2021 berdasarkan Surat Kuasa Khusus.

Tim kuasa hukum MS, mengatakan, sebelum melayangkan gugatan ke PHI PN kelas IA , Penggugat (MS) dan Tergugat (PT MMKI) telah mengupayakan melakukan perundingan bipartit pada tanggal 9 September 2021, melalui Mediator Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan Bekasi, namun tidak mencapai kesepakatan.

Kemudian, Disnaker Kabupaten Bekasi melalui Mediator Hubungan Industrial pada tanggal 8 November 2021 lalu mengeluarkan ‘Anjuran’. Terkait ‘Anjuran’ tersebut, Tergugat tidak merespon dan melaksanakan kewajiban isi ‘Anjuran’, PT MMKI telah menunjukkan sikap arogan (tidak compliance) dengan tidak mengindahkan anjuran Dinas ketenagakerjaan yang menganggap tidak bersifat memaksa dan tidak harus dilaksanakan, maka Penggugat mengambil sikap mengajukan gugatan perselisihan hubungan industrial tersebut ke PHI PN Kelas IA Bandung untuk mendapatkan kepastian hukum.

Oleh karena itu, Penggugat menuntut Tergugat PT MMKI untuk melaksanakan kewajibannya serta mempekerjakan kembali MS dan Penggugat meminta hak-haknya dari PT MMKI, yaitu upah mulai April-Desember 2021, Bonus Tahunan 2021, Tunjangan Hari Raya 2021.

Selain itu, Penggugat menuntut Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk setiap hari karena Tergugat lalai memenuhi dan melaksanakan isi putusan a quo yang telah berkekuatan hukum yang tetap hingga tergugat melaksanakannya dengan sempurna.

Menurut informasi dari Tim Kuasa Hukumnya, “Sidang Minggu depan dengan agenda duplik. Penggugat berharap gugatan ini dapat dikabulkan oleh Hakim.” (*)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA