by

Mayor Inf. Ardiansyah: Membangun Budaya dan Iklim Organisasi Positif Sebagai Pondasi dalam Bekerja, Berlatih, dan Bertempur

KOPI, Karawang – Danbrigif Para Raider 17/Kujang 1 Kostrad Kolonel Inf Fendri Navyanto melantik Mayor Inf Ardiansyah sebagai Komandan Batalyon Infanteri Para Raider 305/Tengkorak menggantikan Letkol Inf Ari Widyo Prasetyo pada Kamis, 20 Januari 2022. Setelah hiruk-pikuk rangkaian serah terima jabatan Komandan Batalyon (Danyon), di hari pertamanya berdinas di Teluk Jambe, Karawang, Mayor Inf Ardiansyah melakukan entry briefing untuk menyampaikan visi dan misinya sebagai Danyon.

Dalam briefingnya, Mayor Inf Ardiansyah yang akrab disapa dengan nama Thaliank menjelaskan mengenai bagaimana urgensinya membangun iklim dan budaya organisasi yang positif guna mendukung kesiapan tempur Yonif Para Raider 305/Tengkorak. Thaliank memahami bahwa iklim dan budaya organisasi memiliki pengaruh yang signifikan pada efektivitas dan efisiensi kinerja, karena budaya akan berimplikasi pada iklim bekerja, cara berpikir, level motivasi, dan etika bagi individu prajurit ataupun satuan.

Sebagai Komandan di usia muda, mantan Kepala Staf Administrasi (Kasmin) Pangkostrad ini mengatakan bahwa perubahan institusional secara serempak di semua level mulai dari regu, peleton, kompi hingga batalyon perlu dilakukan sebelum Yonif Para Raider 305/Tengkorak berangkat penugasan operasi ke Papua di pertengahan tahun ini.

“Oleh karenanya, saya memiliki fokus utama pada penyiapan fisik dan psikologis sebagai prajurit petarung, penyiapan ‘garis belakang’ prajurit beserta keluarganya, serta kerja sama unsur lain yang akan mendukung keberhasilan tugas pokok satuannya. Harapannya dengan langkah yang diambil dapat mewujudkan Yonif Para Raider 305/Tengkorak yang solid, adaptif, dan responsif terhadap segala dinamika, serta siap memenangkan pertempuran,” ujar Thaliank kepada awak media ini.

Foto: Danyonif PR 305/TKR bersama Prajuritnya.

Sejalan dengan visi Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Dudung Abdurrachman yang mengangkat prinsip low cost-high impact dalam menata organisasi, Thaliank memiliki komitmen untuk dapat mendukung visi organisasi TNI AD dengan mengimplementasikan beberapa langkah yang fundamental diantaranya yaitu menguatkan disiplin, mental, dan moral prajurit beserta keluarganya. “Saya menyadari bahwa pembangunan infrastruktur satuan membutuhkan biaya yang besar. Sebaliknya pembangunan kekuatan mental, walaupun minim biaya, memiliki dampak signifikan terhadap kesiapan tempur satuan,” ungkapnya.

Danyonif PR 305/Tengkorak mengatakan bahwa kekuatan mental memiliki perbandingan tiga banding satu dengan kekuatan fisik. Artinya kekuatan disiplin, mental, dan moral memiliki dampak yang signifikan terhadap kekuatan fisik dan kesiapan tempur satuan. “Disiplin harus dilihat dari anatominya itu sendiri, pembangunan disiplin tidak hanya bersifat transaksional (reward dan punishment) namun harus juga bersifat transformasional,” tegasnya.

Oleh karenanya, pembangunan disiplin harus secara holistik dimulai dari proses identifikasi visi personal dalam diri prajurit. Setiap prajurit harus ditumbuhkan visi dan komitmen pribadinya, dibangun kompetensinya, serta dibangun ketahanan mentalnya. Disiplin tidak hanya terkait loyalitas, respek, ketaatan, kepatuhan secara internal, namun juga disiplin terhadap lingkungan masyarakat. Setiap anggota di satuan harus ditimbulkan kesadaran bahwa dirinya adalah prajurit, sehingga dengan sendirinya mereka akan berpenampilan, beretika, bertindak, bertarung dan bertempur selayaknya prajurit.

Di sisi lain, faktor yang berpengaruh pada ketahanan mental prajurit adalah keluarga mereka baik orang tua, istri, dan anaknya. “Saya benar-benar menyadari bahwa tanggung jawab dirinya tidak hanya membangun kesiapan prajurit, namun juga membangun pondasi keluarganya. Secara tidak disadari, prajurit memliki keluarga yang perlu dibangun. Mereka memiliki cita-cita akan kehidupannya sendiri, khususnya terkait pembangunan karakter dan masa depan anaknya,” papar Thaliank.

Lanjutnya, kualitas hidup prajurit dan keluarga harus benar-benar diperhatikan. Thaliank mengangkat prinsip “Berlatih Keras, dan Istirahat Cukup”, yang berarti tempo kerja dan latihan harus diimbangi dengan waktu istirahat bersama keluarga dan kerabat, karena selain mendukung proses pemulihan fisik dan psikologis prajurit, juga mendukung pembangunan pondasi keluarga prajurit. Thaliank mengatakan bahwa, “Tingginya tempo kerja dan latihan tidak selalu berbanding lurus dengan tingginya kesiapan fisik dan psikoligis prajurit, justru semakin tinggi tempo kerja tanpa ada jeda waktu istirahat, akan berbanding terbalik dengan kesiapan tempur satuan.”

Agenda berikutnya adalah bagaimana membangun sinergisitas dengan unsur pendukung baik satuan kawan, Polri ataupun masyarakat sekitar. Kerja sama dengan unsur tersebut tidak hanya menunjang pembentukan disiplin prajurit, namun juga berpengaruh pada keberhasilan pencapaian tugas pokok. Thaliank mengatakan bahwa, “Yonif Para Raider 305/Tengkorak tidak dapat bekerja sendiri tanpa bantuan dari instansi lainnya. Bantuan yang dimaksud bukanlah finansial, namun lebih kepada berbagi value (norma/nilai), knowledge (pengetahuan), dan understanding (pemahaman), sehingga seluruh prajurit dapat menerima, mengerti, dan memahami bagaimana karakteristik kerja dan pola pikir instansi lain, agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam beretika ketika bekerja bersama mereka.”

Mayor Inf Ardiansyah sebagai Komandan Batalyon berkomitmen di bawah kepemimpinannya Tengkorak harus menjadi prajurit berjiwa petarung yang membanggakan, dicintai keluarga dan masyarakat. Serta, dapat memberikan dampak positif yang mendukung kesiapan operasional satuan.

Jaya selalu Yonif Para Raider 305/Tengkorak. “Daripada Menyerah Lebih Baik Mati Bercermin Sebagai Tengkorak”. (DJ)

Sumber: Penerangan Yonif PR 305/Tengkorak

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA