by

Dishub Karawang Lakukan Patroli Rutin Pengawasan ‘Parkir Liar’

KOPI, Karawang – Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang melakukan patroli rutin pengawasan ‘Parkir Liar’ dan pemeriksaan kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor di Jalan Gempol Gili-Tanjung Pura, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Kamis (13/1/22). Operasi ini sudah berjalan selama dua bulan.

Kepada awak media Pewarta, Hari Mulya selaku Danru Dalops Karawang mengatakan Dishub Karawang secara kontinue melakukan patroli ‘Parkir Liar’. “Patroli pengawasan ini kita lakukan secara kontinue di Jalan Interchange Karawang Barat, Jalan Lingkar-Tanjung Pura (Jalan Baru) Karawang Timur,” ujar Hari.

Lanjutnya, banyaknya keluhan dari masyarakat serta atensi langsung dari atasan untuk melakukan patroli ‘Parkir Liar’. “Penindakan parkir liar kita lakukan karena banyak keluhan masyarakat dan instruksi langsung dari Kepala Dishub dan Bupati Karawang. Rencananya akan diberlakukan untuk malam hari juga,” jelasnya.

Selain patroli rutin, kegiatan hari ini merupakan upaya antisipasi pengamanan kedatangan Gubernur Jawa Barat ke Kabupaten Karawang. “Hari ini dijadwalkan sekitar pukul 13.00 WIB, Gubernur Jabar akan berkunjung ke Disperindag Karawang,” ungkapnya.

Foto: Salah satu Truck yang kedapatan parkir sembarangan ditindak dengan menggembok roda.

Hari Mulya mengimbau bagi pengemudi, pemilik kendaraan, atau pengurus kendaraan (PO), untuk tidak memarkirkan kendaraan sembarangan. “Kita meminta jangan sampai ada penghuni nakal yang parkir sembarangan. Tolong disediakan kantung-kantung parkir untuk para pengemudi dan PO tersebut,” urainya.

Adapun untuk sanksi yang diberlakukan bagi yang parkir sembarangan adalah akan ditindak sesuai UULAJ No.22 Tahun 2009. “Bagi para pelanggar atau kedapatan parkir sembarangan maka kendaraan tersebut akan ditilang, diderek, digembosi, dan digembok rodanya,” tandasnya. (DJ)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA