by

BUMN Asuransi Jiwasraya Periode 2018 – Sekarang Dipimpin oleh Bukan Ahlinya

Oleh: Latin, SE
“Ketika Suatu Jabatan Tidak Dipegang Pada Ahlinya, Maka Tunggulah Kehancurannya”.

KOPI, Jakarta – Mantan Menteri BUMN pada era sebelumnya berinisial RS, mengambil orang-orang dari luar perusahaan Jiwasraya dan tidak paham tentang perasuransian untuk menjabat sebagai dewan direksi PT. Asuransi Jiwasraya (Persero). Hal itu dilakukan bukan tanpa tujuan. Para direksi perusahaan asuransi milik negara itu berasal dari para profesional perbankan alias ex bankir yang didominasi dari kelompok mantan pejabat BRI. Mereka adalah AS, HTS, RA, FNS, IW, dan dari internal hanya satu orang berinisial DS.

Penempatan jajaran Direksi Jiwasraya tersebut jelas melanggar aturan Pasal 6 ayat (4) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian. Ketentuan OJK dimaksud berbunyi: “Seluruh anggota Direksi Perusahaan Perasuransian harus memiliki pengetahuan sesuai dengan bidang usaha perusahaan yang relevan dengan jabatannya”.

Motif kepentingan petinggi elit negeri ini patut diduga adalah untuk memuluskan pencapaian target: mematikan Jiwasraya. Pulbik tidak tahu persis alasan apa di balik tindakan destruksi dan tujuan mematikan perusahaan asuransi tertua di Indonesia itu.

Padahal, bila dilihat dari history perjalanan Jiwasraya yang sudah sangat lama ikut berkontribusi membangun Indonesia, yakni sudah 162 tahun mengelola dana masyarakatnya, tindakan menutup perusahaan ini dapat dikategorikan sebagai penghianatan terhadap perjuangan para pejuang bangsa di masa lampau. Dana yang dikumpulkan dari masyarakat oleh perusahaan asuransi itu, keuntungannya dikembalikan lagi kepada masyarakat bentuk jaminan perlindungan keuangan atas sebuah resiko buruknya keuangan keluarga di masa depan dan masa tidak terduga dalam perjalanan hidup atau matinya seseorang itu. Tentunya hal tersebut sangat membantu masyarakat Indonesia dari masa ke masa.

Ada motivasi apa di balik itu semua oleh sang mantan Menteri BUMN pada saat itu dalam penemapatan Direksi Jiwasraya? Disini belum tersingkap tabirnya, semoga publik bisa sama-sama ikut membongkar skandal besar pengkianatan restrukturisasi yang menyasar konsumen Polis Jiwasraya. Kemudian pada periode era mentri selanjutnya yang sangat disayangkan juga, tidak ada evaluasi kinerja yang berarti terhadap capaian Direksi perseroan itu, kemudian seolah-olah tidak ada masalah internal atas rusakanya kepercayaan publik terhadap industri asuransi Jiwasraya yang menimbulkan bengkaknya hutang klaim asuransi yang harus ditanggung oleh perseroan sebesar 13 Triliun yang terus membengkak seiring lambatnya penanganan klaimnya.

Atas dasar apa hal itu, dilanjutkan dianggap berprestasi oleh Mas Menteri Pengusaha ET, meski orang nomor satu exs. bankir di BRI berinisial AS hanya 6 (enam) bulan menjabat pada Posisi Dirut Jiwasraya saat itu, yang kemudian digantikan oleh anak buahnya diposisikan menjadi Dirut Jiwasraya yang berinisial HTS pencetus program pengumuman gagal bayar polis pada saluran bancassurance sebesar 802 miliar pada Oktober 2018.

Dari sanalah awal petaka rusakanya kepercayaan Pemegang Polis Jiwasraya itu dimulai dan hancurnya industri perasuransian Indonesia yang berdampak sistemik terhadap perekonomian nasional. Apa motivasi HTS melakukan tindakan destruksi tersebut terhadap perusahaan milik negara itu? kemudian Dirut HTS juga pencetus lahirnya PT Jiwasraya Putera yang menguras keuangan perseroan, pada akhirnya hanya pemborosan saja dan tidak jelas kemana rimbanya itu pasca gagal bayar diumumkan.

Dirut Jiwasraya berinisial HTS juga sekaligus Ketua TIM Restrukturisasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang posisi terakhir ini diapresiasi mas mentri BUMN berlanjut dipromosikan menjadi Wakil Dirut PT BPUI (Persero) /IFG Holding Perasuransian dan Penjaminan. Sampai disini ada sebuah kejanggalan, dan Penulis sekaligus mantan pekerja Jiwasraya tidak mengerti indikator keberhasilan atau rumusan KPI (Key Performance Indicator) atau capaian kinerja yang dipakai oleh mas Mentri Pengusaha ET itu. Untuk mengukur dan mengevaluasi kinerja Direksi Perseroan Jiwasraya, terkesan statement beredar diruang publik mas mentri penguasaha tidak konsisten dengan ucapan dan tindakannya.

Bagaimana Upaya Penyehatan dan Penyelamatan BUMN asuransi Jiwasraya melalui proposal RPKJ (Rencana Penyehatan Keuangan Jiwasraya) yang diajukannya tersebut yang pada akhirnya hanya kejar target saja dibuat menjadi tidak sehat Jiwasraya dan tidak diselamatkan terhadap seluruhnya baik pekerja maupun konsumennya.

Dampak program kerja yang tidak didasari pengetahuan dan pengalaman yang cukup dibidangnya atas jabatannya tersebut, pada akhirnya terkesan targetnya hanya untuk mematikan perusahaan Jiwasraya saja dan berujung merugikan seluruh konsumen Polisnya sebesar 40% atau setara nilainya sebesar 23,8 triliun dari total kewajiban Hutang Klaim asuransi Negara -QQ Jiwasraya sebesar 59,7 Triliun. Pada posisi ini menempatkan negara dan Jiwasraya dalam masalah besar yang menimbulkan wanprestasi, dampak langsungnya terjadi kegaduhan publik dan gugatan hukum oleh para pemegang Polisnya.

Patut dipertanyakan sekenario akrobatik pendirian perusahaan baru asuransi IFG Life yang ditargetkan untuk menampung seluruh portofolio hasil Restrukturisasi Polis Jiwasraya sebesar 35,8 triliun itu.

Kesalahan fatal Direksi Jiwasraya sekaligus Ketua TIM Restrukturisasi adalah membatalkan perjanjian polis konsumen Jiwasraya secara sepihak per 31 Desember 2020 berakibat bengkaknya liabilitas perseroan sebesar 59,7 triliun berubah menjadi hutang klaim asuransi yang harus disegerakan dibayar dalam jangka pendek penyelesaian tidak lebih dari 30 hari sejak pengajuan klaimnya. Proses pembatalan perjanjian polis itu diketahui tanpa terlebih dahulu diajukan ke Pengadilan melalui proses Putusan Hakim Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (Inkraht), hal ini melanggar ketentuan yang ada pada KUHP Pasal 1266.

Disinilah letak kejahatan itu dimulai oleh para nahkoda profesional bankir itu terhadap BUMN asuransi Jiwasraya, yang terkesan mengkudeta asuransi Jiwasraya lewat jalan kebijakan-kebijakan ngawur yang tidak memiliki landasan hukum atas proposal RPKJ dari implementasi program restrukturisasi yang menyasar terhadap seluruh para konsumen polisnya. (Red)

Penulis adalah Mantan Unit Manajer Jiwasraya I Pemegang Polis, anggota PPWI, Email: [email protected]

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA