by

ATM Pangkalpinang Ditutup Saat Pergantian Tahun

KOPI, Pangkalpinang – Alun-alun Taman Merdeka (ATM) Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, ditutup saat malam pergantian tahun, Jum’at (31/12/2021). Ruang terbuka publik itu biasanya dimanfaatkan warga sebagai titik kumpul merayakan puncak pergantian tahun, ditandai pesta kembang api.

Walikota Pangkalpinang Maulan Aklil menyebut penutupan ATM serta pembatasan aktivitas masyarakat dilakukan sebagai upaya mencegah penyebaran virus Covid-19, termasuk varian Omicron. Pelarangan tertuang dalam Surat Edaran (SE) Walikota Pangkalpinang Nomor : 71/SE/ESDA/XII/2021 tentang Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 pada Perayaan Tahun Baru Tahun 2022 di Kota Pangkalpinang.

“Menutup ruang terbuka Alun-alun dari semua aktivitas mulai tanggal 31 Desember 2021 hingga tanggal 1 Januari 2022,” kata Maulan Aklil dikutip dari surat edaran tersebut.

Pemerintah juga meminta masyarakat mengoptimalkan penggunaan aplikasi pedulilindungi pada pusat-pusat pembelajaan atau mall, restoran dan cafe, hotel serta tempat wisata. Adapun kegiatan di pusat perbelanjaan mall, jam operasional berlangsung pukul 09.00-22.00 WIB dengan kapasitas 75 persen, berlaku tanggal 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022.

Seluruh kegiatan aktivitas tempat wisata dan hiburan malam dibatasi sampai pukul 22.00 WIB pada 31 Desember 2021. Sedangkan pelaksanaan kegiatan makan dan minum di tempat umum seperti restoran, hotel, cafe, dan sejenisnya diberlakukan jam operasional sampai pukul 22.00 WIB, dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

“Pemberlakuan aturan dihitung mulai tanggal 31 Desember 2021 sampai 1 Januari 2022,” ungkap Molen, sapaan akrab Walikota Pangkalpinang.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah menerbitkan aturan pembatasan kegiatan bagi masyarakat di tempat umum atau fasilitas publik. Bagi yang melanggar bakal dikenakan sanksi teguran hingga penutupan tempat usaha.

Selain itu, terdapat sanksi denda bagi pemilik badan usaha ataupun perorangan yang melanggar, dengan besaran denda Rp 5 juta hingga Rp 15 juta. (aimi)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA