by

Tindak Kejahatan Pecah Kaca Mobil Kembali Terjadi di Parkiran PT TJT 1

KOPI, Karawang -Tindak kejahatan pecah kaca mobil kembali menimpa mobil salah satu tamu PT. Trijaya Teknik Karawang (PT. TJT) yang berada di parkiran. Kejadian terjadi pada pukul 20.00 wib, Selasa (7/12/21) dengan tempat kejadian perkara (TKP) parkiran PT.TJT 1 di Jalan Alternatif Krajan II Desa Warung Bambu, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang.

Saat dikonfirmasi awak media Pewarta, Deden Unggara salah satu karyawan PT TJT 1 mengatakan bahwa tamu berinisial (J) datang sekitar pukul 19.00 wib. Lalu tamu masuk dan menemui dirinya untuk membicarakan pekerjaan.

“Tamu datang sekitar pukul 19.00 wib dan kami berbicara mengenai pekerjaan di ruang kantor, setelah selesai berbicara, sekira pukul 20.00 wib tamu pamit dan saya pun akan pulang ke rumah,” jelas Deden.

Lanjutnya, namun tamu pun kaget saat melihat kaca mobilnya telah pecah. “Ia langsung mengecek barang-barang yang ada di dalam mobil dan ternyata laptop, tas, dan surat-surat berharga telah hilang,” ungkap Deden.

Foto: Pecahan kaca mobil.

Di tempat berbeda, Pemilik PT. TJT Rahmat Wiguna melalui WhatsApp mengatakan kejadian seperti ini sudah sering terjadi di parkiran PT. TJT. Ia berharap pihak kepolisian dapat segera mengungkap kasus tersebut.

“Saya berharap pihak kepolisian dapat bergerak cepat mengungkap tindak kejahatan pecah kaca mobil tersebut,” harap Wiguna.

Lanjutnya, semoga pelakunya juga dapat segera tertangkap. “Saya memohon kepada pihak kepolisian dapat segera menangkap pelakunya dan dihukum sesuai undang-undang yang berlaku,” paparnya.

Setelah kejadian tersebut korban segera membuat laporan kepada kepolisian setempat, yang didampingi Bimaspol Desa Warung Bambu. (DJ)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA