by

Sukisari, SH: Putusan PN Jakbar dan PT DKI Bertentangan dengan Pasal 75 UU TPPU

KOPI, Jakarta – Praktisi hukum yang menjadi Penasehat Hukum Candy Angelika Wijaya, Sukisari, S.H, mengajukan Kasasi atas Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 225/Pid/2021/PT.DKI, tertanggal 7 Oktober 2021 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor: 266/Pid.B/2021/PN.Jkt.Brt, tertanggal 22 Juli 2021. Menurut Sukisari, SH, dirinya mengatakan bahwa demi keadilan dan kemanusiaan, pihaknya secara probono mengawal klien dari PN Jakbar melakukan banding dan kasasi atas salah penerapan pasal TPPU terhadap kliennya, Candy Angela Wijaya.

Tindak Pidana Pencucian Uang telah diatur dalam ketentuan Pasal 75 UU No. 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang berbunyi: “Dalam hal penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terjadinya tindak pidana Pencucian Uang dan tindak Pidana Asal (predicate crime), Penyidik menggabungkan Penyidikan Tindak Pidana Asal dengan Penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang dan memberitahukannya kepada PPATK’’.

Penyidik dan/atau JPU tidak pernah melaporkan mengenai hasil penemuan bukti tentang tindak pidana pencucian uang yang diduga dilakukan Pemohon Kasasi, termasuk rencana Penyidik dan Penuntut Umum untuk menggabungkan penyidikan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal kepada PPATK. Dalam perkara ini, menurut Sukisari, JPU diduga telah salah menerapkan Pasal 75 UU No. 8 Tahun 2020. Fiat Justitia Ruat Caelum – Tegakkan Keadilan Meski Langit akan Runtuh.

Jika memerlukan konsultasi lebih lanjut, silahkan hubungi Sukisari & Partners di WA 08118-120164, Website: sukisari.com

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA