by

Sadari Pentingnya Proteksi Diri, Jangan Sampai Nanti Gigit Jari

KOPI, Jakarta – Tidak dapat dipungkiri bahwa Pandemi Covid-19 di Indonesia memberikan dampak pada kehidupan seluruh masyarakat. Selain memberikan dampak secara langsung pada kesehatan fisik, dampak pandemi yang berkepanjangan juga menyentuh sektor ekonomi hingga kesehatan mental.

Namun, dari semua itu, banyak yang akhirnya tersadar bahwa terdapat hal yang terlewatkan di saat semua berjalan normal dan dapat menjadi penolong di saat terjadi hal di luar dugaan, yaitu proteksi diri. Hal tersebut pun disampaikan oleh Annisa Steviani, Certified Financial Planner pada webinar #SehatmuTerlindungi: Sadari Pentingnya Proteksi Diri, Jangan Sampai Nanti Gigit Jari, (24/11).

Dalam pemaparannya, Annisa menjelaskan bahwa terdapat lima susunan prioritas keuangan yang umumnya disiapkan oleh tiap individu, yaitu untuk kebutuhan rutin, untuk dana darurat, untuk proteksi, untuk investasi sesuai tujuan, dan untuk pengembangan aset. Melihat dari realita yang ada, kebanyakan orang sudah mempersiapkan kebutuhan rutin dan juga dana darurat, lalu setelah itu biasanya mengalokasikan sisa dananya untuk berinvestasi dan melewatkan proteksi diri. Annisa menekankan bahwa memberikan proteksi diri dengan berasuransi itu berbeda dengan investasi.

“Investasi itu merupakan sesuatu pengeluaran yang didasarkan pada tujuan tertentu sehingga terencana dan terkontrol kapan digunakannya dan pasti kapan datangnya. Berbeda dengan kegunaan asuransi, tidak dapat direncanakan dan tidak pasti datangnya. Namun asuransi sangat membantu meminimalisir risiko pengeluaran yang membengkak di saat dihadapkan dengan berbagai situasi yang mendesak,” ungkap Annisa.

Oleh karenanya, sebagai financial planner Annisa menyimpulkan agar para generasi milenial ini memahami dan dapat merasakan sehat secara finansial dengan memastikan penghasilan harus lebih dari pengeluaran, tidak memiliki utang konsumtif, siap menghadapi kondisi darurat dengan memberikan proteksi diri dan kesiapan dana darurat, dan terakhir investasi jangka panjang untuk dana pensiun dan pendidikan anak.

Sejalan dengan Annisa, Teddy Suryawan, Chief Digital Officer Asuransi Astra juga memaparkan pentingnya memiliki proteksi diri agar dapat tetap merasakan peace of mind di segala situasi, termasuk di saat menghadapi risiko sakit.

“Melihat adanya perubahan digital behavior di masa pandemi yang juga menyentuh proyeksi bisnis asuransi kesehatan, menggerakkan Asuransi Astra menghadirkan produk asuransi kesehatan rawat jalan perorangan berbasis digital, yaitu Garda Healthtech yang memberikan perlindungan menyeluruh, kemudahan dalam mengaksesnya, dan tentunya dengan harga yang terjangkau,” ujar Teddy dalam kesempatan yang sama.

Asuransi kesehatan rawat jalan perorangan berbasis digital ini bekerja sama dengan telemedisin dan telekonsultasi Halodoc yang dapat memberikan beragam pilihan paket sesuai dengan kebutuhan. Mulai dari Rp500ribu per-tahun, pelanggan dapat melakukan konsultasi online dengan dokter terpercaya, mendapatkan obat yang diresepkan dokter yang dapat diantar langsung ke rumah, hingga lanjutan konsultasi tatap muka apabila mendapat rujukan. Ke semua itu dapat dilakukan hanya dengan satu aplikasi yang berikan perlindungan menyeluruh.

Mulai dari tanggal 24 Oktober hingga 5 Desember 2021 paket Garda Healthtech bisa dibeli mulai dari Rp299ribu per tahun dengan total manfaat hingga Rp3,2juta. Guna berikan fleksibilitas coverage produk yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan pelanggan, Garda Healthtech tersedia dalam tiga pilihan paket, yaitu Fit, Classy, dan Ultima.

“Untuk berbagai detail dari masing-masing paket dan informasi lebih lanjut mengenai Garda Healthtech bisa didapatkan dengan mengunjungi bit.ly/gardahealthtech,” pungkasnya. (NJK)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA