by

Pimred Aneka Fakta Propamkan Oknum Polisi ke Mabes Polri

KOPI, Jakarta – Pimpinan redaksi media online www.anekafakta.com, Eva Andryani Basuki, bersama tim investigasi lintas media menyambangi Sentra Pelayanan Propam Mabes Polri untuk melaporkan oknum polisi Polda Banten terkait investigasi kegiatan bongkar muat barang illegal (Ball Pres atau pakaian bekas import). Sebagaimana telah ramai diberitakan, Eva bersama team investigasi lintas media melakukan investigasi terhadap sebuah kegiatan yang diduga kuat illegal, yakni bongkar-muat ball pres yang terjadi di Pergudangan Surya Balaraja Blok. E. 22, pada Selasa,16 November 2016, sekitar pukul 16.30 Wib.

Kasus kegiatan illegal yang diduga di-back-up oleh oknum aparat penegak hukum itu akhirnya menjadi bola liar. Hal ini disebabkan oleh adanya fitnahan kejam dari beberapa oknum Polisi di Polda Banten terhadap pimred media Aneka Fakta, Eva Andriani, dengan tuduhan keji memeras pengusaha sejumlah 1 miliar rupiah.

Walaupun sempat terjadi pertemuan berbentuk ‘ngopi bareng’ beberapa waktu lalu antara Polda Banten, dalam hal ini, Bid Humas Polda Banten, dengan Eva Andriani bersama team-nya, namun pertemuan ngopi bareng tersebut tidak mampu menyelesaikan masalah. Eva Andriani yang terlanjur menderita kerugian imateril akibat penyebaran berita bohong melalui WhatsApp ke rekan-rekan media di Polda Banten.

“Bahkan oknum Bidhumas Polda Banten sempat meminta wartawan (sebut saja namanya Moli) untuk menayangkan berita yang berisi fitnahan ‘Eva memeras pengusaha 1 M’ di medianya, tapi Moli tidak mau melakukannya dengan alasan bahwa dia curiga ini sebagai upaya adu-domba antar wartawan dan media,” tutur Eva menceritakan informasi yang didapatkannya dari rekan wartawan yang sering mangkal di Polda Banten, Moli.

Eva Andriyani, atas saran Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, selanjutnya secara resmi melaporkan beberapa oknum polisi Polda Banten dari pangkat Iptu, Kompol, hingga AKBP ke Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri. “Saya sudah melaporkan secara resmi para oknum polisi itu ke Divpropam Mabes Polri dengan nomor: SPSP2/4969/XII/2021/Bagyanduan pada hari ini, yang ditangani oleh Brigpol Restu Sunardi, SH,” ungkap Eva saat dikonfirmasi awak media selesai proses pelaporan di Divpropam Mabes Polri, Kamis, 9 Desember 2021.

Eva kemudian mendambahkan harapannya agar kasus tersebut diproses sesegera mungkin. “Saya harap Divpropam Mabes Polri dapat memproses oknum polisi yang sudah memfitnah saya dan menebar berita bohong ke sesama rekan media via WhatsAps sesuai Kode Etik Profesi Kepolisian,” imbuhnya.

Tidak hanya itu, Eva bahkan menagih janji Kapolri yang beberapa waktu lalu memberikan pernyataan keras kepada jajarannya untuk melakukan pembenahan dan perbaikan di tubuh Polri. “Saya menagih janji Bapak Kapolri yang menyatakan bahwa jika ada pelanggaran pada anggota Polri, Kapolda harus menegur Kapolres, Kapolres harus menegur Kapolsek, dan jika tak mampu Kapolri akan mengambil alih dan jika terbukti akan di-PDTH,” pungkas Eva.

Sementara itu, dari Sekretariat Nasional PPWI, Wilson Lalengke menyampaikan harapannya agar Mabes Polri mengambil alih pengusutan kasus dugaan impor pakaian bekas yang terjadi di Pergudangan Surya Balaraja, Tangerang, Banten itu. “Karena impor pakaian bekas dilarang berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 51/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas. Oknum masyarakat yang mengimpor dan/atau memasarkan pakaian bekas impor bisa dikenakan sanksi pidana sampai dengan 5 tahun kurungan penjara dengan denda mencapai Rp 2 miliar berdasarkan Undang-Undang (UU) No. 7 /2014 tentang Perdagangan dan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Oknum aparat yang menjadi backing atas kegiatan illegal ini harus dihukum dengan pemberatan,” tegas Ketum PPWI Wilson Lalengke, Kamis, 9 Desember 2021. (TEAM/Red)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA