by

Pemkab Jembrana Serahkan Bantuan 12 Kursi Roda untuk Tuna Daksa se-Kecamatan Negara

KOPI, Jembrana – Pemerintah Kabupaten  (Pemkab) Jembrana kembali menyerahkan bantuan kursi roda sebanyak 12 unit kepada warga masyarakat yang mengalami tuna daksa, bertempat di Kantor Camat Negara, Kabupaten Jembrana, Bali, Kamis (30/12/2021). Dalam penyerahan kursi roda tersebut diwakili Kepala Dinas Sosial Kabupaten Jembrana Dr. Made Dwipayana M.P.PM.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kabid Sosial, Ida Bagus Ketut Budi Aryana, S.T; Kasie Dinas Sosial, H. Sutarman, S.H; Camat Negara, I Wayan Andy Anjasmara; dan beberapa Perbekel (Kades-Red) se-Kecamatan Negara.

Berikut daftar nama penerima bantuan kursi roda untuk tuna daksa yaitu:

  1. I Ketut Sumara, yang beralamat di Banjar (Dusun) Munduk Tumpeng, Desa Berangbang.
  2. Salmia beralamat di Lingkungan Kerobokan, Kelurahan Loloan Barat.
  3. Suwana beralamat di Banjar Pebuahan, Desa Banyubiru.
  4. I Ketut Sura beralamat di Jln. Nakula Lingkungan Tinyeb, Kelurahan Banjar Tengah.
  5. Nengah Dendari beralamat di Jln. Arjuna, Gg V, Lingkungan Tinyeb, Kelurahan Banjar Tengah.
  6. A.A. Ayu Ketut Suningsih beralamat di Jln. Soka, Gg I, Kelurahan Baler Bale Agung.
  7. I Gusti Ketut Suaren beralamat di Lingkungan Kebun, Kelurahan Baler Bale Agung.
  8. Mashuri beralamat di Banjar Kembang, Desa Cupel.
  9. Ni Kadek Widiasih beralamat di Banjar Mandar, Desa Cupel.
  10. Najmiah beralama di Banjar Tangi, Desa Tegal Badeng Timur.
  11. Siti Asiyah beralamat di Lingkungan Pertukangan, Kelurahan Loloan Barat.
  12. Ni Ketut Windri beralamat di Banjar Tegal Badeng, Desa Badeng Timur.

Dalam sambutannya, Kadis Sosial Dr. Made Dwipayana mewakili Bupati Jembrana I Nengah Tamba mengatakan bahwa, bantuan yang berikan hari ini berupa kursi roda yang seyogyanya diserahkan Bapak Bupati namun beliau ada tugas lain, sehingga kami yang mewakili untuk menyerahkan. Mungkin nilainya tidak terlalu besar tapi bermanfaat buat keluarga dan warga masyarakat Jembrana, sehingga apa yang diinginkan Bapak Bupati dan Wakil Bupati bisa menjadi warga yang sejahtera dan bahagia, dan dinikmati oleh seluruh masyarakat Jembrana.

“Hari ini saya mewakili Bapak Bupati dan Wakil Bupati untuk menyerahkan bantuan kursi roda ini kepada Bapak dan Ibu yang berhak menerima, semoga bermanfaat buat masyarakat,” ucap Kadis Sosial Made Dwipayana.

Lebih lanjut, Kadis Sosial juga menjelaskan bahwa bantuan kursi roda ini tidak memandang siapapun yang mengajukan boleh khusus masyarakat Kabupaten Jembrana. “Kami dari Pemkab Jembrana menyampaikan bahwa ini amanat dari pemerintah kami tidak melihat dari siapa yang mengusulkan apakah dari Pemerintah Desa atau dari pihak keluarga kami selalu menerima sesuai dengan perioritas, berdasarkan hasil verifikasi maka yang bersangkutan layak untuk diberikan bantuan, sehingga pemerintah memberikan kursi roda. Secara kebetulan anggarannya ada, biar warga Jembrana lebih baik dan bahagia,” ujarnya.

Saat diwawancarai awak media Pewarta Indonesia, Dewi salah satu dari cucu penerima bantuan yang berasal dari Banjar Pebuahan, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, menyampaikan “Terima kasih kepada Bapak Bupati Tamba yang telah berkenan memberikan kursi roda ini kepada nenek saya dan kepada Bapak Kabid dan Kadis Sosial Jembrana, sehingga bisa mengurangi beban aktivitas keluarga,” ucap Dewi.

Lanjutnya, “Saya Dewi sebagai cucu dari nenek Suwana tidak lupa mengucapkan banyak terima kasih kepada Bapak Ahmad Muhtarom yang merupakan anggota PPWI dan Jurnalis KOPI (Koran Online Pewarta Indonesia) sekaligus sebagai Kepala Perwakilan Media BRNews (Bamburuncing) News dan sebagai Dewan Redaksi media Sidikkasus, yang telah membantu mengurus permohonan nenek saya mulai dari awal sampai bantuan kursi roda ini saya terima mudahan-mudahan dibalas oleh Tuhan yang maha Esa sebagai Amal ibadah, Aamiin,” tutupnya. (AM)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA