by

Pelaksanaan Nikah Siri Harus menunaikan Rukun Serta Syarat dalam Islam

-Berita-1,167 views

KOPI, Jakarta – Nikah siri yakni nikah secara sembunyi-sembunyi atau dirahasiakan. Kata siri asal dari bahasa Arab, sirr, yang berarti rahasia atau sembunyi-sembunyi. Menurut Kamus Bahasa Indonesia,  nikah siri ialah pernikahan yang cuman ditonton dengan seorang modin serta saksi, tak lewat Kantor Kepentingan Agama (KUA. Berdasarkan agama Islam telah resmi.

Warga mendalami nikah siri sebagai pernikahan yang tidak dicatat di KUA alias “nikah di balik tangan.” Kehadiran nikah siri disebut resmi secara agama, namun tak resmi menurut hukum positif yang berlangsung di Indonesia (hukum negara).

Juga ada pengetahuan, nikah siri merupakan nikah tanpa wali faksi istri. Apabila nikah siri tanpa wali ini, karena itu hukumnya tak resmi baik secara agama ataupun secara hukum negara.

“Tidak resmi satu pernikahan tanpa seseorang wali.” (HR. Khomsah).

“Wanita mana saja yang menikah tanpa mendapatkan ijin walinya, jadi pernikahannya batil (tak sah); pernikahannya batil; pernikahannya batil.” (HR Khomsah).

1. Rukun Nikah Siri Kriteria Syahnya 

Kalau nikah tanpa dicatat negara (KUA) atau secara sembunyi-sembunyi, akan tetapi ada wali resmi, menurut syariat Islam itu syah waktu memenuhirukun nikah, adalah ada wali, 2 orang saksi, ijab kabul. Dari 3 rukun nikah itu, yang kerap jadi perkara yaitu masalah wali. Menurut Islam, nikah tiada wali yaitu gagal.

“Barangsiapa pada wanita yang nikah tanpa ijin walinya, nikahnya itu gagal.” (HR Aisyah RA)

Mengenai yang memiliki hak jadi wali nikah yakni ayah/bapak; kakek, yang diartikan yakni ayahnya bapak, ke atas; saudara kandungan laki laki satu ayah seibu; saudara kandungan lelaki seayah; anak dari saudara kandungan lelaki (ponakan) se-ayah seibu; anak dari saudara kandungan lelaki seayah; paman dari lajur ayah serta ibu; paman dari lajur ayah; anaknya paman (ponakan) dari lajur ayah dan ibu; anaknya paman dari lajur ayah; pewaris-pewaris ashabah; hakim

“Sultan (hakim) ialah wali untuk orang yang tidak punyai wali.” (HR Abu Dawud, At-Turmudzi, Ibnu Majah serta Benar Ibnu Hibban).

Barisan di atas berdasar di hubungan kedekatan satu orang dengan ayah wanita yang dinikahkan. Yang mana sangat dekat hubungan dengan ayah, karena itu dia yang diprioritaskan.

2. Disunahkan Hajatan untuk Pengabaran

Risalah Islam mengajar, pernikahan mesti diberitakan dan sebagai “alat bukti” (bayyinah) telah syah selaku pasangan suami istri sekalian menghindar fitnah.

Rasulullah Saw mengajar umatnya buat menebarluaskan pernikahan dengan mengadakan walimatul ‘ursy. “Selenggarakan perjamuan meski dengan satu ekor kambing.” (HR Imam Bukhari dan Muslim).

Nikah siri banyak dampaknya, seperti di perkara konflik pernikahan, hak waris, dan seterusnya yang diurusi oleh pengadilan agama, lantaran tidak ada “alat bukti” buku nikah.

Apabila ada buku nikah, meski sebenarnya nikah tak di KUA, karena itu dijamin buku nikahnya palsu dan ini suatu ketakjujuran/penipuan yang hukumnya berdosa.

3. Fatwa MUI Perihal Nikah Siri

Kendati Nikah Siri resmi secara agama, katanya, tetapi pernikahan itu tak berkekuatan hukum. Dengan tak ada kemampuan hukum, karenanya baik istri atau anak memiliki potensi menanggung derita rugi karena pernikahan itu.

Pernikahan semacam itu sering mengakibatkan efek negatif kepada anak serta istri yang dilahirkan. Berkaitan dengan hak-hak mereka seperti nafkah maupun hak kewarisannya.

Tuntutan pemenuhan hak-hak itu, kerap memunculkan konflik. Dikarenakan tuntutan akan sukar disanggupi lantaran tidak tersedianya bukti catatan sah perkawinan yang resmi. Untuk mengelit kemudaratan, ulama sependapat jika pernikahan harus dicatat dengan resmi pada lembaga yang berkuasa.

Pernikahan di balik tangan atau nikah siri hukumnya syah jika udah tercukupi prasyarat serta rukun nikah.

MUI udah keluarkan fatwa berkaitan pernikahan itu sesuai sama hasil ketentuan Ijtima Ulama se-Indonesia kedua di Pondok Pesantren.

MUI berpandangan maksud pernikahan itu begitu mulia serta mulia untuk membawa harkat serta martabat manusia yang bukan cuma penuhi kepentingan gairah dasariah manusia saja adalah cuman penyukupan kebutuhan sex semata-mata.

MUI juga sempat keluarkan fatwa khusus masalah nikah siri online di 2005. Menurut fatwa MUI, praktek nikah siri online tidak dibetulkan dalam tuntunan Islam serta masuk ke definisi haram.

Keharamanya dikarenakan tidak ada serangkaian upacara keramat sama yang diberikan dalam Islam. Nikah sirinya saja menyalahi Undang-Undang, sebab dapat diadukan ke KUHP, biarpun itu dipandang syah.

4. Langkah Nikah Siri

Jasa Nikah siri disebut sesuai sama syariat Islam, tapi hukumnya dapat menjadi haram jikalau datangkan mudharat atau rugi pada satu diantaranya faksi.

Ke-2  calon mempelai memeluk agama islam atau siap masuk Islam, mengucapkan syahadat saat sebelum menikah (dapat diberi surat info masuk Islam).

Kalau kamu memutuskan untuk kerjakan pernikahan siri, lihat persyaratan di bawah ini biar pernikahanmu resmi sama sesuai persyaratan serta rukun nikah dalam Islam.

Pernyataan lisan ini punya sifat mengikat, ditonton oleh banyak saksi dan calon mempelai pria, dan jadi tanggung-jawab dari calon mempelai wanita atas kebenarannya.

Kalau calon mempelai wanita dengan status janda, harus memperlihatkan surat pisah dan telah melalui periode idah. Namun bila tidak dapat perlihatkan surat pisah gara-gara ditinggalkan mati oleh suami, wali hakim bakal minta pernyataan lisan dari calon mempelai wanita dapat posisinya.

Bawa serta menunjukkan mahar/serah-serahan yang diberi saat ijab qobul.

Teristimewa untuk wanita yang bakal dinikahi siri buat jadikan istri ke-2 , ke-3  atau ke-4, mohon mahar yang sesuai sama kebutuhanmu. Tak boleh sekadar menyerah untuk dinikahi namun pikirkan pun factor penopang hidupmu buat jamin kelancaran, ketenangan dan keberlanjutan beribadah.

Calon mempelai pria belum mempunyai 4 istri, telah miliki pemasukan, berumur sekurang-kurangnya 26 tahun.

Ke-2  calon mempelai dapat memperlihatkan kartu identitas masih yang berlaku (KTP/Paspor) dan dengan photo yang terang saat sebelum ijab qobul buat pastikan kalau pasangan yang bakal dinikahkan ialah betul sama sesuai identitas yang dinampakkan.

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA