by

Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi: Sudah Saatnya PP Detada dan Desertada Ditandatangani

KOPI, Jakarta – Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi mengatakan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Desain Besar Penataan Daerah (Desartada) dan Desain Penataan Daerah (Detada) sudah waktunya untuk ditanda tangani oleh Presiden. Hal ini disampaikan Senator yang selalu vokal berbicara masalah pemekaran daerah otonomi baru tersebut dalam Webinar Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MPI), Sabtu, (11/12/2021).

Webinar ini mengangkat tema terkait, “Membaca Peluang Pembentukan Daerah Otonom Baru Di Indonesia”. Senator Fachrul Razi kembali menegaskan bahwa PP  Desertada dan Detada sebagai landasan hukum dalam penataan daerah otonomi baru.

“Tahun 2021-2022 adalah tahun netral bukan tahun politik. Perlu segera diwujudkan pemekaran daerah sebagai solusi terhadap kesejahteraan”, berbeda kalau sudah masuk tahun 2023, nanti akan muncul asumsi publik bahwa tahun politik, pemekaran hanya kepentingan elit, oleh karena itu kini saat yang tepat bagi Pemerintah Pusat untuk mensahkan PP Detada dan Desertada,” ujar Alumni Politik Universitas Indonesia tersebut.

Fachrul Razi menegaskan mengapa pemekaran daerah penting bagi daerah. Menurutnya, kondisi geografis antara pusat pemerintahan dan sebaran penduduk yang relatif jauh sehingga menyulitkan masyarakat dalam mengakses pelayanan publik. Adanya ketimpangan kondisi sosial ekonomi daerah yang berada dekat dengan pusat pemerintah dan daerah yang jauh dari pusat pemerintahan. 

“Namun juga, lemahnya daya saing daerah diakibatkan ketidakefektifan pemerintah daerah dalam menjangkau wilayah-wilayah yang relatif jauh, tersebar penduduknya dan kondisi geografis yang sulit, Wilayah yang berada di daerah-daerah perbatasan, daerah terluar dan terdepan atau masuk dalam kategori wilayah strategis nasional. Serta dalam rangka untuk menjaga keunikan adat, tradisi dan daerah,” jelas Senator asal Aceh tersebut.

Menurut Fachrul Razi, tujuan pemekaran daerah adalah mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, mempercepat peningkatan penyelenggaraan pemerintahan daerah,  mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik, Meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, meningkatkan daya saing nasional dan daya saing daerah dan memelihara keunikan adat-istiadat, tradisi dan budaya daerah.

“Pemekaran daerah merupakan langkah konstitusional dan sebagai pelaksanaan dari UUD NKRI atas kewenangan DPD RI, sebagaimana tertuang dalam Pasal 220 ayat (1) dan ayat (2), yang kemudian diatur didalam UU 23 Tahun 2014 tentang Penataan Daerah. Penataan Daerah merupakan pilihan kebijakan yang rasional dan objektif yang membuka ruang kreasi dan Inovasi bagi daerah untuk mengedepankan dan mendekatkan pelayanan publik pada masyarakat dan daerah serta menjadi solusi dalam mengatasi keterisolasian, kemiskinan, serta kesenjangan daerah-daerah terdepan di perbatasan,” tegasnya.

Dalam menjawab aspirasi kuat yang berkembang di daerah, tambahnya, yaitu adanya keinginan kuat masyarakat dan daerah untuk mendapatkan hak atas kesejahteraan dan keadilan melalui pembentukan DOB. “Usulan pembentukan calon DOB yang masuk melalui DPD RI hingga sekarang ini berjumlah sebanyak calon 178 DOB, yang terdiri dari 15 usulan pembentukan Provinsi, 140 usulan pembentukan Kabupaten dan 23 usulan pembentukan Kota,” jelasnya.

Terakhir Fachrul Razi mengatakan bahwa DPD RI akan terus memperjuangkan agar tuntutan pembentukan DOB wajib terwujud di seluruh Indonesia.

Webinar MPI kali ini turut mengundang narasumber diantaranya : Dr. Drs. Akmal, M.Si (Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri) yang diwakili Direktur Penataan Daerah Kemendagri serta Dr. M. Nur Alamsyah, S.IP, M.Si (Dosen Administrasi Publik FISIP Universitas Tadulako). (AM/Tim)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA