by

KASN: Sanksi Pelanggaran Disiplin Tidak Sesuai Prosedur, Pejabat Diangkat Kembali

-Daerah-890 views

KOPI, Purworejo  – Lima ASN yang mengalami penurunan jabatan akibat sanksi pelanggaran disiplin diangkat kembali oleh Bupati Purworejo, Agus Bastian pada hari Rabu, 8 Desember 2021 lalu setelah turunnya rekomendasi.

Tenaga Ahli Fraksi Nasdem, Akhmad Fauzi mengatakan terkait rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) soal mutasi lima pejabat Pemkab Purworejo yang melanggar disiplin pegawai mengandung kontroversi.

Menurut analisanya, pelanggaran muncul dari penyataan waktu lima pejabat tersebut melakukan klarifikasi ke Pemkab Puworejo, dimana dinyatakan bahwa mutasi kelima pejabat dalam rangka pemberian hukuman disiplin.

“Nah itu, penyataannya fatal. Karena pejabat yang memberikan klarifikasi tersebut tidak mempertimbangkan implikasi dari jawaban itu,” katanya.

Jika itu sebagai pelanggaran disiplin maka proses sanksinya harus sesuai peraturan atau prosedur. Yang pertama, ada atau tidak proses pemberitahuan sebelumnya, teguran, penyataan lisan dan tertulis hingga penjatuhan hukuman.

“Yang kedua, yang bersangkutan harus tahu dengan jelas kesalahannya. Yang ketiga, pasal atau dalil yang disangkakan juga harus jelas. Yang ke empat, yang besangkutan harus diberi hak untuk ‘membela diri’. Jadi barangkali itu fitnah maka yang bersangkutan berhak memberikan klarifikasinya. Namun semua langkah ini tidak ditempuh atas poses pelanggaran disiplin,” terangnya.

Ia mengatakan jika dikatakan bahwa mutasi itu adalah kebutuhan oganisasi sebenarnya tidak masalah. “Jadi menurut saya, benar apa yang dikatakan KASN adalah pelanggaran prosedur atau maladministasi sehingga dinyatakan batal demi hukum,” tegasnya.

Ia juga mengatakan dalam fungsi pengawasan DPRD berhak mengawasi pemerintah daerah pelaksanaan undang- undang, namun dalam hal penjatuhan sanksi pejabat maka ranah tersebut dalam kewenangan bupati.

Di tempat terpisah, tokoh masyarakat, pemerhati politik Angko Setiyarso Widodo MA (Muda Adikarsa) mengatakan kewenangan bupati namun harus sesuai dengan aturan yang ada.

“Bupati karena punya kewenangan untuk menata birokrasi, tetapi harus memakai aturan yang ada. Jangan karena dianggap tidak mendukung di pilihan bupati, terus disingkirkan dari jabatannya,” katanya.

Ia juga mengatakan bagaimana peran bupati dalam pilihan kepala daerah.  “Di zaman seperti ini, pilkada langsung, kita bisa melihat tontonan arogansi dari Bupati yang menarik, dan bisa merasakan apa bupati itu orang bijak atau arogan?” sebutnya, Senin (13/12/2021).

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA