by

Karakteristik Benda Sitaan dan Barang Bukti

-Opini-3,339 views
Oleh: Dr. Chaerul Amir, S.H., M.H

KOPI, Jakarta – Benda sitaan mempunyai peranan yang sangat penting dalam proses pidana, walaupun semua aturan yang ada tidak ada satu pasal pun yang memberikan definisi atau pengertian mengenai benda sitaan secara implisit (tersirat) ataupun secara nyata.

Walaupun demikian perlu diberi batasan bahwa benda sitaan yaitu benda yang bergerak atau benda tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud yang diambil alih atau disimpan dalam penguasaan penyidik untuk kepentingan penyidik, penuntutan dan pengadilan atau dengan kata lain yang dimaksud dengan benda sitaan adalah barang atau benda sitaan hasil dari suatu penyitaan.

Benda sitaan menurut kamus bahasa Indonesia adalah benda adalah harta atau barang yang berharga dan segala sesuatu yang berwujud atau berjasad. Sitaan berarti perihal mengambil dan menahan barang-barang sebagiannya yang dilakukan menurut putusan hakim atau oleh polisi.

Pengertian benda sitaan erat sekali kaitannya dengan barang bukti karena benda sitaan adalah barang bukti dari suatu perkara pidana yang disita oleh aparat penegak hukum yang berwenang guna kepentingan pembuktian di sidang pengadilan.

Benda sitaan sebagai barang bukti menurut pemeliharaan yang tidak terpisahkan dengan proses itu sendiri, status benda sitaan pada dasarnya tidak berbeda dengan status seorang tersangka selama belum ada putusan yang mempunyai kekuatan hukum yang pasti, maka benda sitaan masih merupakan milik tersangka atau mereka yang sedang berperkara.

Sehingga benda sitaan harus dilindungi baik terhadap kerusakan maupun terhadap penggunaan tanpa hak. Benda sitaan untuk keperluan proses peradilan barang sitaan yang dalam ketentuan acara pidana juga disebut dengan benda sitaan demikian yang diatur dalam Pasal 1 butir 4 PP Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA