by

Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Publikasikan Kinerja Tahun 2021

KOPI, Bogor – Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor, Juanda Dimansyah, S.E., M.M., beserta Sekretaris Dinas Hartono Anwar, S.Sos., M.Si., mempublikasikan kinerja tahun ajaran 2021. Disdik Kabupaten Bogor memiliki tugas pokok membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan di Bidang Pendidikan dan tugas pembantuan, hal itu tertuang dalam Peraturan Bupati Bogor Nomor 90 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Disdik.

Adapun fungsi Dinas Pendidikan sebagaimana Perbub No.90/2020 adalah sebagai berikut:
  1. Perumusan kebijakan urusan pemerintahan di Bidang Pendidikan;
  2. Pelaksanaan kebijakan urusan pemerintahan di Bidang Pendidikan;
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan urusan pemerintahan di Bidang Pendidikan;
  4. Pelaksanaan administrasi dinas;
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai bidang tugasnya.

Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor juga mempunyai visi yaitu “Terwujudnya Kabupaten Bogor Termaju, Nyaman dan Berkeadaban”, sementara untuk misi yaitu “Mewujudkan Masyarakat yang Berkualitas”. Adapun tujuan dan sasarannya adalah meningkatkan pelayanan pendidikan yang berkualitas, dan meningkatnya pelayanan PAUD, Dikmas dan Pendidikan Dasar. Hal tersebut sesuai yang tercantum dalam RPJMD Perubahan Tahun 2018-2023.

Dalam mensukseskan Program Pancakarsa Bupati Bogor yakni, Bogor Cerdas. Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor telah menyelenggarakan beberapa program yakni:

Peningkatan Angka Rata-rata Lama Sekolah (RRLS)

Guna meningkatkan RRLS daerah, Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor melalui Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) menjalin kerjama sama dengan Pondok Pesantren (Ponpes) yang berada di daerah. Program ini berfungsi untuk memudahkan dan memberikan akses layanan pendidikan dan materi akademik bagi para santri untuk menunjang pendidikannya.

STOK Dinas Pendidikan Tahun 2021

Dengan menyiapkan sarana pembelajaran dengan teknis proses belajar melalui PKBM dilaksanakan pada lokasi pondok pesantren, dengan demikian para santri bisa mengenyam pendidikan agama dan umum dalam waktu yang bersamaan, tanpa harus keluar dari lingkungan pondok pesantren. Program tersebut berkembang pesat pada tahun 2021 ini, sebanyak 41 lembaga PKBM di 26 Kecamatan telah menjalin kerjasama peningkatan kualitas akses pendidikan di 121 PondokPesantren di Kabupaten Bogor . Untuk jenjang Paket A jumlah peserta 29 santri, Paket B jumlah peserta 2.918 santri, Paket C jumlah peserta 3.075 santri, total keseluruhan 6.322 santri.

Layanan Pendidikan Inklusif

Porgram layanan pendidikan inklusif dilakukan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor untuk memberikan pemerataan dan kesamarataan layanan pendidikan baik formal ataupun non formal bagi Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) dalam mengenyam jenjang pendidikan yang berkualitas. Program ini diterapkan di semua jejang pendidikan mulai dari TK/PAUD, SD, SMP dan hingga Pendidikan Non Formal (PNF) di Kabupaten Bogor. Untuk jenjang pendidikan SD terdiri dari 199 lembaga, jenjang pendidikan SMP, terdiri dari 19 lembaga, total sebanyak 218 lembaga.

Foto: Pelatihan dan Pendampingan Program Inklusif Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor di tingkat Kecamatan.
Pelatihan dan Penguatan SDM Tenaga Pendidik dan Kependidikan

Guna memaksimalkan layanan pendidikan, Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor secara berkelanjutan melakukan pembinaan dan pelatihan penguatan kompetensi bagi tenaga pendidik dan kependidikan pada semua jenjang mulai dari tingkat Paud/TK, SD, SMP dan Pendidikan Non Formal. Dalam pelaksanannya Dinas Pendidikan menjamin pemberian materi hingga pada proses pelatihannya para peserta mendapat penguatan kompetensi yang berkualitas langsung dari para narasumber ahli dalam bidangnya masing-masing.

a. Program pelatihan dan pembinaan keterampilan kompetensi ini dilakukan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor bagi Tenaga Pendidik jenjang Paud atau Non Formal dengan tujuan meningkatkan kualitas pedagogic guru dalam mengembangkan metode ajar yang kretaif, efektif, efisien dan menyenangkan bagi peserta didik Non Formal atau Paud. Dengan menggabungkan kemampuan parenting serta peningkatan bahan ajar baik dalam satuan pendidikan serta lingkungan sosial.

Foto: Narasumber kegiatan Bimtek sedang memaparkan materi pada Pelatihan dan Pembinaan Ketrampilan Kompetensi Pendidik PAUD.

b. Program Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan jenjang SD. Upaya pengembangan keprofesionalan berkelanjutan (continuing professional development) atau CPD para PTK menjadi salah satu kegiatan utama yang dapat dilaksanakan. Kegiatan CPD PTK salah satunya melalui kegiatan pengembangan diri dengan mengikuti pelatihan atau bimbingan teknis (bimtek), workshop dan kegiatan kolektif PTK. Pembinaan PTK diharapkan berkelanjutan dengan mengacu pada Permeneg PAN dan RB nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Setelah Pemerintah menerbitkan UU Nomor 14 Tahun 2005, tentang Guru dan Dosen, kemudian memberikan tunjangan sertifikasi kepada guru, tidak serta merta meningkatkan mutu pendidikan, sebab mutu pendidikan tidak hanya dihasilkan oleh guru yang sejahtera, melainkan oleh guru yang memiliki kualifikasi dan kompetensi yang baik, atau disebut sebagai guru professional.

Foto: Pembinaan Replikasi dan Diseminasi Program Bermutu jenjang SD.
Bimbingan Teknis Replikasi dan Diseminasi Program BERMUTU

Upaya memfasilitasi Pendidik untuk selalu memperoleh pengetahuan dan keterampilan tentang isu-isu terkini menjadi salah satu program Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor melalui kegiatan “Pemerataan Kuantitas dan Kualitas pada Kegiatan Perhitungan dan Pemerataan Pendidik dan Tenaga Kependidikan” yang dilaksanakan melalui Bimbingan Teknis Replikasi dan Diseminasi Program BERMUTU. Program Replikasi dan Diseminasi (REPDIS) BERMUTU merupakan komitmen dan konsistensi pemerintah daerah Kabupaten Bogor dalam keberlanjutan program sebelumnya untuk pengembangan keprofesian berkelanjutan guru dalam upaya peningkatan mutu pendidikan. Program BERMUTU (Better Education through Reformed Management and Universal Teacher Upgrading) atau Peningkatan mutu pendidikan melalui peningkatan kompetensi dan kinerja guru.

Foto: Jajaran Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor mengisi kegiatan Bimtek Replikasi dan Diseminasi Program Bermutu jenjang SMP.
Pemutakhiran dan Peningkatan Pengelolaan Administrasi Kelembagaan

Selain melakukan penguatan dalam bidang Sumber Daya Manusia (SDM), Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor melakukan pembinaan sekaligus pelatihan penguatan manajemen kelembagaan yang bertujuan untuk memaksimalkan peran dan fungsi lembaga pendidikan yang akuntabel, transparan, dan berkualitas dalam menyediakan layanan pendidikan bagi masyarakat daerah.

A. Bimtek Pengelolaan Dapodik

DAPODIK adalah suatu konsep pengelolaan Data Pendidikan yang bersifat Relational dan Longitudinal, sehingga program-program pembangunan pendidikan dapat terarah dan akan mempermudah dalam menyusun perencanaan, monitoring dan evaluasi pembangunan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu pendidikan yang merata dan tepat sasaran.

Foto: Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor secara berkelanjutan melakukan pendampingan dan pelatihan pengelolaan manajemen kelembagaan.
B. Penggunaan Sistem Informasi Realisasi dan Keuangan Sekolah (SIRKAS)

Aplikasi SIRKAS ini diluncurkan untuk mengantisipasi perkembangan aturan main pelaksanaan BOS (Bantuan Operasional Sekolah) yang saat ini telah mengalami perubahan secara signifikan. Aplikasi SIRKAS bersifat Web-based Aplication, dengan Full Online System’, dimana aplikasi ini membutuhkan koneksi internet untuk dapat digunakan.

Namun demikian aplikasi ini sudah dirancang sedemikian rupa sehingga kemungkinan-kemungkinan terjadinya error sudah diperkirakan dan sudah diantisipasi sebelumnya. Terlebih dengan adanya perubahan pedoman pengelolaan Keuangan BOS, terutama dalam penyusunan RKAS, aplikasi ini telah disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan tersebut. Dimana aplikasi Sirkas ini telah memenangkan penghargaan sebagai Karya Inovasi dari DPR-RI Tahun 2019.

Foto: Cover awal halaman aplikasi SIRKAS
Insentif Bagi Guru Honorer Daerah

Sebagai bentuk perhatian dari Pemerintah Kabupaten Bogor, dalam hal ini Dinas Pendidikan mengadakan program bantuan insentif bagi tenaga pendidik dan kependidikan honorer (Non PNS) yang dipetakan dari lama masa mengabdi, sebagai motivasi dan bentuk rasa terima kasih pemerintah atas jasa dan pengabdian dalam proses layanan pendidikan daerah.

a. Insentif Tenaga Pendidikdan Kependidikan

Honorer Pemberian dana instentif bagi tenaga pendidik dan kependidikan honorer pada jenjang SD dan SMP dilakukan Pemerintah Kabupaten Bogor untuk membantu peningkatan kesejahteraan yang terdiri dari 8.447 orang tenaga pendidik, dan 1.635 orang tenaga kependidikan. Besaran bantuan insentif tenaga pendidik dan kependidikan honorer dibagi menjadi tiga katagori yang diantaranya, untuk masa bakti 2-5 tahun mendapatkan bantuan sebesar Rp 600.000 ribu, masa bakti 5,5-12 tahun mendapatkan bantuan insentif sebesar Rp 850.000 ribu, dan bagi yang masa baktinya lebih dari 12 tahun mendapatkan sebesar Rp. 1.100.000 ribu rupiah yang dibayarkan per bulan dengan penyaluran secara non tunai ke rekening perbankan masing-masing penerima.

b. Insentif Guru Paud

Guna meningkatkan kesejahteraan bagi tenaga pendidik di jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kabupaten Bogor dan sebagai program Pancakarsa Bupati Bogor, dilaksanakan pula pemberian dana insentif kesejahteraan tenaga pendidik Paud dengan penerima sebanyak 6.250 orang dengan besaran bantuan senilai Rp. 2.4 Juta per tahun yang dibagikan dalam dua tahap per-enam bulan dan disalurkan melalui rekening perbangkan penerima.

Bupati Bogor Ade Yasin dan Wabup Iwan Setiawan berfoto bersama guru PAUD dalam program peluncuran kartu ATM Pancakarsa.
Bantuan Satuan Pendidikan Madrasah

Sebagai bentuk pemerataan pendidikan dan menciptakan layanan pendidikan yang universal bagi masyarakat daerah. Bupati Bogor melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor yang berkerjasama dengan Kementerian Agama Kabupaten Bogor, menyelenggarakan bantuan stimulant sebesar Rp. 45 juta bagi 200 lembaga Madrasah di Kabupaten Bogor yang terdiri dari Madrasah Ibtidaiyah 116 sekolah, Madrasah Tsanawiyah 72 sekolah, Raudatul Afthal 12 sekolah.

Unit Layanan Pendidikan Kabupaten

a. Gambaran Umum Layanan Satuan Pendidikan Kabupaten Bogor

b. Layanan Pendidikan Kabupaten Bogor Pada Masa Pandemi Covid-19

Adanya pandemi Covid-19 berdampak besar terhadap kondisi pendidikan di daerah. Layanan pendidikan pembelajaran tatap muka terpaksa terhenti dan mengakibatkan adanya penurunan kualitas pemaparan pembelajaran kepada peserta didik. Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Pendidikan telah melakukan berbagai upaya untuk tetap menjaga serta meningkatkan kualitas layanan pendidikan pada masa pandemi yang diantaranya:

Penerapan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)/daring yang memungkinkan peserta didik menerima layanan kegiatan belajar dari tenaga pendidik melalui aplikasi virtual

Penerapan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas bagi satuan pendidikan yang telah memenuhi persyaratan dan telah menerapkan protocol kesehatan sesuai aturan yang diverifikasi oleh Satgas Covid-19 daerah.

Foto: Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor sedang meninjau pelaksanaan PTM Terbatas di salah satu sekolah.
Pengembangan Sarana dan Prasarana Fisik APBD Tahun2021

Sebagai mendukung pencapaian Pancakarsa Bogor Cerdas, serta menunjang kualitas pembelajaran peserta didik dalam menempuh pelayanan kegiatan belajar mengajar. Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor melakukan serangkaian pengembangan sarana fisik bagi jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) sebagai berikut :

Kegiatan pembangunan fisik jenjang Sekolah Dasar (SD) Tahun 2021:

  • Rehabilitasi ruang kelas SD dengan target pada tahun 2020 sebanyak 415 ruang kelas, sementara yang terealisasi pada tahun 2020 219 ruang kelas. Untuk target rehabilitasi ruang kelas tahun 2021 sebanyak 579 dan perencanaan dalam tahun 2021 sebanyak 579 ruang kelas.
  • Pembangunan pembangunan ruang kelas baru SD dengan target pada tahun 2020 sebanyak 261 ruang kelas, sementara yang terealisasi pada tahun 2020 sebanyak 63 ruang kelas. Target pembangunan ruang kelas baru tahun 2021 sebanyak 198 ruang kelas, dan perencanaan pada tahun 2021 hanya 24 ruang kelas.
  • Revitalisasi ruang kelas SD target pada tahun 2020 31 ruang kelas, yang terealisasi pada tahun 2020 hanya 9 ruang kelas. Target revitalisasi ruang kelas SD ada tahun 2021 sebanyak 75 ruang kelas dan perencanaan revitalisasi ruang kelas pada tahun 2021 sebanyak 75 ruang kelas.
  • Target untuk Unit Sekolah Baru (USB) jenjang SD pada tahun 2021 sebanyak 2 unit, dan perencanaan USB tahun 2021 sebanyak 2 unit.
Foto: Penerapan protokol kesehatan ketat di satuan pendidikan pada pelaksanaan PTM Terbatas.

Kegiatan pembangunan fisik jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) Tahun 2021:

  • Penerapan teknologi informasi dalam pengolahan data pegawai saat ini mutlak diupayakan semenjak keterdesakanakan kebutuhan informasi yang actual serta akurat dalam pengambilan keputusan. Mengingat pentingnya pengelolaan data pegawai tersebut, maka peningkatan kualitas pengelolaan kepegawaian melalui implementasi system informasi manajemen kepegawaian merupakan salah satu prioritas dalam tahapan pengembangan e-government.
  • Rehabilitasi ruang kelas SMP dengan target pada tahun 2020 sebanyak 3 ruang kelas, sementara yang terealisasi pada tahun 2020 sebanyak 3 ruang kelas. Untuk target rehabilitasi ruang kelas tahun 2021 sebanyak 235 dan perencanaan dalam tahun 2021 sebanyak 36 ruang kelas.
  • Pembangunan pembangunan ruang kelas baru SMP dengan target pada tahun 2020 sebanyak 3 ruang kelas, sementara yang terealisasi pada tahun 2020 sebanyak 3 ruang kelas.
  • Revitalisasi ruang kelas SMP target pada tahun 2020 sebanyak 3 ruang kelas, yang terealisasi pada tahun 2020 sebanyak 3 ruang kelas.
  • Target Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) jenjang SMP pada tahun 2020 sebanyak 1 unit dan terealisasi 1 unit. Target untuk USB jenjang SMP pada tahun 2021 sebanyak 4 unit, dan perencanaan USB tahun 2021 sebanyak 4 unit.
Indikator kinerja utama Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor tahun 2021
Inovasi

Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor mulai berinovasi dengan membuat aplikasi “Sistem Informasi Kepegawaian Dinas Pendidikan” Kabupaten Bogor (SAKEDIK).

Wilayah Kabupaten Bogor merupakan wilayah yang sangat luas dan memiliki 40 kecamatan yang terdiri dari sekolah-sekolah baik itu Sekolah Dasar maupun Sekolah Menengah Pertama. Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor memiliki pegawai ASN yang sangat banyak karena membawahi sekolah-sekolah SD Negeri dan SMP Negeri di tiap kecamatan yang kurang lebih terdapat 8.710 orang Pegawai Negeri Sipil (data bulan Desember 2020). Hal tersebut mengakibatkan sulitnya mengelola data pegawai dalam skala besar.

Foto: Tampilan aplikasi SAKEDIK Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.
Tujuan dibangunnya aplikasi SAKEDIK:
  • Pengelolaan sistem database kepegawaian berbasis web pada jenjang Sekolah Dasar (1.543 SD Negeridan 1 TK Negeri), jabatan fungsional umum dan jabatan fungsional tertentu berjumlah 6.993 orang serta jenjang Sekolah Menengah Pertama (88 SMP Negeri dan 15 SMP Satu Atap) berjumlah 1.717 orang.
  • Penyediaan database kepegawaian terhadap kebutuhan pemenuhan data usulan penilaian angka kredit (DUPAK), data usulan kenaikan pangkat regular dan kenaikan pangkat penyesuaian/ujian dinas, data kenaikan gaji berkala (KGB), data batas usia pensiun (BUP) serta data kebutuhan dan penempatan (mapping) Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
  • Kondisi yang diharapkan dengan adanya aplikasi “SAKEDIK” dapat terkelolanya system informasi manajemen kepegawaian yang terintegrasi secara lengkap, akurat, dan mandiri sehingga tercipta penata kelolaan kepegawaian yang baik dan dapat dijadikan bahan penyusunan kebijakan serta peningkatan kinerja organisasi pada Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor. (*)
______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA