by

Bupati Tamba: Budidaya Pinang Betara, Peluang yang Menjanjikan

KOPI, Jembrana – Pemerintah Kabupaten Jembrana menggelar rapat dengan Perbekel (Kades-red) dan Lurah terkait budidaya tanaman pinang betara, Senin (27/12/21) bertempat di Gedung Ir. Soekarno, Jembrana, Bali. Rapat dipimpin Bupati Jembrana I Nengah Tamba, didampingi Kadis PMD I Gede Sujana, serta dihadiri Perbekel dan Lurah, Kelompok Tani se- Kabupaten Jembrana.

Di hadapan Kadis PMD I Gede Sujana, Bupati Tamba menyampaikan kepada para perbekel dan lurah untuk dapat memanfaatkan lahan telajakan (Pinggir jalan desa) masing-masing. ”Ini peluang yang sangat menjanjikan. Jika setiap telajakan desa ditanami pohon pinang betara saya pastikan akan mendapatkan income desa yang lumayan besar,” ujar Bupati Tamba.

Menurutnya, dalam jeda waktu singkat, pihaknya memastikan akan menanam sebanyak 10 ribu pohon pinang betara. “Kita akan bekerjasama dengan PT Sinar Krina Lestari. Coba bayangkan dari sepuluh ribu pohon saja kita tanam, dalam kurun waktu empat tahun saja setiap pohon bisa dipanen sebanyak 5 kg. Setiap kilogramnya seharga tiga ribu rupiah. Silahkan hitung saja berapa hasil dalam setiap kali panen,” terang Bupati Tamba.

Bupati yang berasal dari Desa Kaliakah ini juga memastikan, kalau produksi dari pinang betara ini akan diambil oleh pihak perusahaan. ”Ini benar-benar ide cemerlang. Biasanya ketika sebuah komoditi memasuki pasca panen harga praktis mengalami penurunan sehingga dapat merugikan para petani,” jelas Bupati Tamba.

Dengan demikian, komoditi yang satu ini (pinang betara yang berasal dari Sumatera Selatan) tidak sama, “Karena pihak perusahaan sanggup mengembalikan apabila ada kerugian yang yang di alami oleh petani, baik biaya maupun modal,” pungkasnya. (AM)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA