by

Bupati Jembrana Terima Anugerah Meritokrasi 2021

KOPI, Jembrana – Bupati Jembrana, I Nengah Tamba menerima Penghargaan Anugerah Meritokrasi 2021 oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di The Westin Grand Ballroom, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (7/12/2021).

Penghargaan oleh KASN sebagai apresiasi kepada instansi pemerintah yang berhasil menerapkan sistem merit dengan baik dan sangat baik. Di tahun ini KASN menetapkan 45 instansi memperoleh penghargaan dengan kategori sangat baik dan 77 instansi dengan katagori baik.

Dalam hal ini Kabupaten Jembrana mendapatkan anugerah meritokrasi dalam ‘Kategori Baik’ bersama Kabupaten Badung dan Klungkung. Sementara untuk Provinsi Bali mendapatkan anugerah dalam ‘Kategori sangat baik’, dan meningkat dibanding tahun sebelumnya hanya mendapat katagori baik. 

Ketua KASN, Agus Pramusinto mengatakan bahwa keberhasilan instansi pemerintah dalam mencapai hasil penerapan sistem merit kategori baik dan sangat baik merupakan hasil kerja keras dan komitmen seluruh jajaran di instansi pemerintah dalam memperbaiki manajemen ASN.

“Kami mengucapkan apresiasi yang sebesar-besarnya terhadap seluruh instansi pemerintah yang telah berkomitmen untuk menerapkan sistem merit serta ikut dalam penilaian penerapan sistem tersebut, dan kami berharap agar prestasi kali ini menjadi pemicu untuk perbaikan yang berkelanjutan dalam manajemen ASN di instansi pemerintah,” terang Ketua ASN Agus Pramusinto.

Usai acara tersebut Bupati I Nengah Tamba menyampaikan apresiasi kepada seluruh unsur yang terlibat di lingkungan Pemkab Jembrana atas prestasi ini. “Kita harus pertahankan kerja baik ini, ke depan harus lebih baik lagi, ini adalah gambaran keterbukaan yang kita lakukan, tidak ada lagi tahta dan warisan jabatan, semua harus terbuka untuk berkompetisi dengan seleksi kompetensi yang dibutuhkan pada jabatan masing-masing, dan harus kita hindari pengaruh serta tekanan politik, karena ini sangat berpengaruh untuk mendukung dan membantu kelancaran tugas Bupati,” tegas Bupati Tamba. (Humas/AM)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA