by

Bupati Bersama DPRD Jembrana Dua Ranperda Sahkan Menjadi Perda

KOPI, Jembrana – Rapat Paripurna IX DPRD Kabupaten Jembrana masa persidangan I tahun sidang 2021/2022 berlangsung di ruang sidang utama DPRD, Senin (29/11/2021).

Rapat paripurna mengagendakan pendapat akhir Bupati Jembrana terhadap rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten Jembrana tahun anggaran 2022 dan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang retribusi persetujuan bangunan gedung.

Dalam rapat paripurna tersebut, dua ranperda tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Jembrana tahun anggaran 2022 dan ranperda tentang retribusi persetujuan bangunan gedung akhirnya ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda). Penetapan Perda tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan antara Bupati Jembrana I Nengah Tamba dan ketua DPRD Ni Made Sri Sutharmi.

Rapat paripurna dipimpin ketua DPRD Ni Made Sri Sutharmi. Dan ditetapkan Perda anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Jembrana tahun anggaran 2022 dengan rincian sebagai berikut:

1. Pendapatan daerah sebesar Rp1.060.099.685.268
2. Belanja sebesar Rp1.098.158.233.812
3. Defisit sebesar – Rp38.058.548.544

Sedangkan pembiayaan untuk penerimaan sebesar Rp 43.458.548.544 dan pengeluaran sebesar Rp 5.400.000.000 dengan pembiayaan netto sebesar Rp 38.058.548.544.

Dalam sambutan Bupati Tamba mengatakan, bahwa keberhasilan untuk menuntaskan seluruh proses pembahasan kedua rancangan peraturan daerah ini, tidak lepas dari semangat dan kerja keras dari segenap anggota DPRD Kabupaten Jembrana serta seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana.

“Untuk itu, saya haturkan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada segenap pimpinan, komisi, fraksi dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Jembrana dan ASN di lingkungan Pemkab Jembrana yang telah bekerja secara ikhlas dan profesional dengan mengorbankan waktu, tenaga, dan pikiran untuk menyelesaikan pembahasan kedua rancangan peraturan daerah ini,” ucap Bupati Tamba.

Dengan demikian bahwa, peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Jembrana tahun anggaran 2022 yang ditetapkan hari ini akan menjadi APBD pertama pada masa kepemimpinannya selaku Bupati dan Wakil Bupati Jembrana terpilih.

“Tentu saya berharap APBD ini akan menjadi langkah awal yang baik, pada masa kepemimpinan kami kedepannya. Disamping itu, kami juga mengharapkan dukungan dari segenap anggota dewan Yang Terhormat dan seluruh masyarakat Kabupaten Jembrana agar nantinya setiap program dan kegiatan yang telah kita tuangkan dalam APBD Tahun 2022 dapat terealisasi dengan baik sesuai dengan  tujuan dan sasaran yang telah kita sepakati bersama, sehingga nantinya dapat memberikan dampak positif bagi kemajuan daerah, dalam rangka menuju masyarakat Jembrana Bahagia,” harap Bupati Tamba.

Sementara, khusus untuk rancangan peraturan daerah tentang retribusi persetujuan bangunan gedung, Bupati Tamba yakin dengan ditetapkannya rancangan peraturan daerah ini menjadi Perda, nantinya mampu menjadi pedoman dan landasan hukum dalam pemungutan retribusi bangunan gedung, sehingga berdampak terhadap peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Jembrana pada tahun mendatang. (Humas/AM)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA