by

Bhabinkamtibmas Bantu Warga Melahirkan, AKBP Aldi Subartono: Tindakan Tersebut Implementasi ‘Polri Presisi’

KOPI, Karawang – Bhabinkamtibmas Kelurahan Tanjung Mekar Bripka Dadan Wahidin membantu seorang ibu melahirkan dengan kondisi bayi prematur, Kamis (9/12/2021). Personil Polsek Karawang, Polres Karawang, dengan sukarela mengeluarkan uang pribadinya dalam membantu masyarakat yang kurang mampu.

Atas aksi sigap yang dilakukan Bripka Dadan Wahidin, Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono sangat mengapresiasi dan salut kepada personilnya dalam membantu warga yang membutuhkan. “Saya berharap dengan apa yang telah dilakukan Bripka Dadan ini, dapat menjadi contoh bagi kita semua untuk saling peduli akan sesama,” tutur Kapolres.

Lanjutnya, hal ini merupakan implementasi dari ‘Polri Presisi’ atau pemolisian prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan, dimana kepolisian memang harus cepat tanggap untuk menangani ketertiban dan keamanan di masyarakat tidak terkecuali sigap melayani dan membantu masyarakat di wilayahnya.

Melalui tindakan terpujinya itu Bripka Dadan merasa bahagia karena dapat membantu warga yang kurang mampu, tidak hanya membelikan susu formula namun juga  memberikan sejumlah kebutuhan bayi.

“Menurut keterangan, bayi yang dilahirkan tersebut dilarang dokter diberikan ASI. Otomatis, bayi ini harus diberikan susu formula. Sementara untuk membeli susu formula, keluarga tersebut begitu kesulitan,” ujar Bripka Dadan Wahyudin.

Ibu Yuningsih, sebelumnya tinggal di Kampung Karang Anyar RT 08/09 Kelurahan Tanjung Mekar, Kecamatan Karawang Barat, Karawang. Dia tinggal di sebuah rumah yang sangat sederhana bersama anak dan suaminya, yang bernama Abdul.

Bukan tanpa alasan Bripka Dadan Wahyudin melakukan hal tersebut. Hal itu dilakukannya karena sebagai bentuk kepeduliannya terhadap sesama, “Karena sang ibu sakit dan dalam kondisi kurang mampu, pada saat mengandung menyebabkan anaknya tersebut lahir secara prematur,” pungkas Bripka Dadan. (Hmsreskrw/DJ)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA