by

AZ-ZIKRA Produk Herbal PT ABI GROUP Dilaporkan DPA GMPRI dan AJWI Atas Dugaan Pemalsuan Izin Edar

KOPI, Jakarta – Produk Az-Azikra yang di produksi oleh PT ABI Group dilaporkan DPA GMPRI (Dewan Gerakan Mahasiswa Pemuda Republik Indonesia) Bogor dan AJWI (Aliansi Jurnalis Warga Indonesia) Bogor, atas dugaan pemalsuan izin edar ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), Rabu (01/12/12 ) lalu.

Sementara Amat (49) yang disininyalir sebagai korban pemerasan, penipuan dan pengancaman oleh Komisaris PT ABI Group Muhammad Jafar Audah turut melaporkan di waktu yang sama di Polda Metro Jaya.

Tiga perusahaan yang dilaporkan GMPRI, AJWI  tersebut diantaranya PT Azzikra Bersaudara Indonesia-Bandung dengan Komisaris utama M ja’far Audah, Komisaris Siti Fitrianah, Direktur Ismail Jamil.

PT Azzikra Berkah Internasiona l- Depok dengan komisaris utama M Ja’far Audah, Komisaris Badiatus Solehah dan Rania Jamiel Bawazier, Direktur Prayogo handioso.

PT Jafra Royal Internasional – Bandung dengan Komisaris Utama Muhammad Jafar Audah, Komisaris Siti Fitrianah dan Direktur Ismail Jamil diduga memproduksi herbal ilegal, palsu, dan berbahaya untuk kesehatan yang sudah lama dipasarkan ke masyarakat luas.

Adapun produk-produk yang diduga ilegal antara lain:

  1. Produk merek Az-zikra Madu Herbal Super, Az-zikra Madu Herbal Hutan Super, Az-zikra Madu Hutan Hitam Pahit, Az-zikra Madu Herbal Hitam Pahit, Az-zikra Madu Sarang memakai ijin edar Roti milik MOY’S Bakery-Purwakarta.
  2. Madu FreshMag diproduksi PT JRI dan Az-zikra Madu Maag, kedua produk tersebut memakai ijin edar yang sama milik CV. Nutrima Sehatalami-Kota Bogor.
  3. Az-zikra Propolis memakai ijin edar milik PT Maisya Makmur – Jakarta Timur. Az-zikra Coffee Stamina memakai ijin edar milik CV Maher Agri-Kab Garut.
  4. Az-zikra Habbatussauda memakai ijin edar milik PT. Habbatusauda International-Bandung
Foto: Produk yang diduga menggunakan izin edar palsu.

Ketua Umum DPA GMPRI Raja Agung Nusantara meminta Kapolri untuk menindaklanjuti kasus pemalsuan izin edar dan pemalsuan produk oleh PT ABI Group yang selama ini masih melakukan penjualan secara masif di toko online dan offline. Menurutnya Kasus ini harus segera dituntaskan karna menyangkut kesehatan masyarakat luas dan sangat berbahaya untuk kesehatan.

“Kami sudah melaporkan dugaan pemalsuan izin edar produk Az-zikra dengan bukti-bukti terlampir, harapannya semoga Bapak kapolri melalui Jajaran Kabareskrim Polri segera melakukan penyelidikan dan pemanggilan semua Pihak ABI Group,” ujar Raja Agung dengan tegas.

Amat selaku pelaku UMKM korban pemerasan,penipuan dan pengancaman pihak ABI Group berharap Kepolisian dapat memproses PT ABI Group yang diduga sudah melakukan pelanggaran hukum.

Amat juga menjelaskan banyak pelaku UMKM yang menjadi korban pemaksaan penjualan produk Az-zikra ABI Group. Padahal menurutnya Produk Az-Zikra ABI Group menggunakan izin edar palsu dan juga belum teruji layak dikomsusi atau tidak di Badan Pom RI.

“Bukan Saya saja yang menjadi Korban tapi banyak pelaku UMKM lainya yang dirugikan PT ABI Group,” tukas Amat setelah melakukan pelaporan di Polda Metro Jaya.

Sementara itu, Ketua AJWI Bogor Nimrod berharap kepada Bapak Kapolri dan Bapak Kapolda Metro Jaya segera tuntaskan kasus tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Kami berharap pihak Kepolisian menangkap pelakunya yang disinyalir sudah banyak meresahkan pengusaha herbal dan merugikan masyarakat secara luas,” pungkasnya. (Red/Tim Bernas)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA