by

Yayasan SARUPA Gelar Vaksinasi Massal Kedua di RW 14

KOPI, Kab. Bandung – Yayasan SARUPA menggelar vaksinasi massal di RW 14, bertajuk “Gebyar Vaksinasi Covid-19 Gratis Bersama Yayasan SARUPA”. Pelaksanaan vaksinasi ini menargetkan untuk dosis 1.000 orang, dan dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat, dengan dibantu oleh kesiapan tenaga kesehatan dari Jejaring yang dalam kaitannya melaksanakan tugas kegiatan vaksinasi yang digelar oleh Yayasan SARUPA.

Dalam kegiatan tersebut tampak hadir Kapolsek Pameumpeuk Polrestabes Bandung, AKP. Ivan Taupiq, S.H., beserta jajarannya. Kegiatan dilaksanakan di RW. 14, wilayah Bojong Waru Paniisan, Desa Rancamulya, Kabupaten Bandung, Jumat (12/11/2021).

Pelaksanaan vaksinasi massal mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan vaksid covid-19, penempatan vaksinasi massal pada suatu lokasi tertentu membuat sasaran penerima vaksin covid-19 mudah terjangkau untuk mendapatkan layanan, tidak sedikit dari peserta mengapresiasi program vaksin yang digelar Yayasan SARUPA ini, karena proses vaksin yang berlangsung cepat dan teratur.

Peserta yang datang wajib memakai masker, menjaga jarak, dan mengikuti protokol kesehatan sesuai instruksi, seperti hal-nya mencuci tangan dan mengecek suhu tubuh sebelum memasuki area vaksinasi. Peserta yang hadir lalu mengambil nomor antrian dan menunggu dipanggil secara bergantian oleh panitia, untuk melakukan screening kesehatan, selanjutnya, peserta melakukan registrasi data, dan dilanjutkan pemberian vaksin.

Hal tersebut salah satunya dirasakan oleh Novinka, salah satu peserta vaksinasi massal yang digelar oleh Yayasan SARUPA.

Anne Nurhayati, Sekretaris Yayasan SARUPA saat di konfirmasi Wartawan mengatakan bahwa vaksinasi kali ini adalah vaksinasi kedua yang sebelumnya sudah dilaksanakan vaksinasi kesatu yang telah digelar oleh Yayasan SARUPA.

“Alhamdulilah hari ini adalah kegiatan vaksinasi kedua, yang diadakan di RW. 14, saat ini tuan rumahnya adalah Yayasan SARUPA, kami mengadakan kegiatan sosial untuk lingkungan, hari ini adalah pelaksanaan untuk vaksin kedua, pada saat vaksin kesatu yayasan kami bertindak sebagai sponsor, tapi alhamdulilah sekarang menjadi tuan rumah untuk vaksin kedua yang sedang berjalan pada hari ini, dan untuk program yayasan kali ini, panitia akan memfasilitasi peserta yang belum melakukan pendaftaran secara online, karena kami menyediakan kuota untuk peserta on the spot, cukup membawa KTP dan memenuhi syarat untuk di vaksin, serta mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh panitia,” tuturnya.

Sementara itu, Kapolsek Pameumpeuk Polrestabes Bandung, AKP. Ivan Taupiq, S.H., mengapresiasi program Gebyar vaksinasi yang di gelar oleh Yayasan SARUPA sebagai wujud kepedulian masyarakat yang ikut turut andil dalam melaksanakan percepatan vaksinasi mengejar target akhir bulan Desember 80 persen Kabupaten Bandung.

“Ini merupakan program Pemerintah dalam percepatan vaksinasi, dan kita perlu apresiasi, percepatan ini di luar program dari Puskesmas, jadi menggunakan tenaga kesehatan dari jejaring.

Lanjutnya, kegiatan seperti ini perlu dicontoh, karena dilaksakan ditingkat RW, mengingat sasaran sekarang ini kalau mendatangi Puskesmas sudah susah, misalnya dengan karena jarak yang terlalu jauh atau sebagainya, dengan demikian program seperti ini bisa dicontoh oleh lapisan masyarakat lainnya untuk bisa melaksanakannya juga di RW-RW lainnya menyasar sasaran yang belum di vaksin.

“Insyaallah kalau kita bekerjasama dengan stakeholder, baik instansi maupun masyarakat, percepatan target vaksinasi ini akan tercapai di akhir bulan Desember nanti. Dan kami menghimbau, meski sudah divaksin, tetap harus menjaga protokol kesehatan, menggunakan masker, jaga jarak, dan mematuhi aturan yang ada,” pungkasnya. (Tedy)

Editor : NJK

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA