KOPI, Jembrana – Pemkab Jembrana bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Jembrana, menyerahkan santunan kematian Jaminan Tenaga kerja kepada masing – masing ahli waris. Santunan diserahkan Wakil Bupati Jembrana I Gede Ngurah Patriana Krisna sekaligus kepada keempat ahli waris, Rabu (24/11/2021) bertempat di Rumah duka salah satu ahli waris di Lingkungan Jineng Agung, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana.
Turut mendampingi Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Jembrana, I Komang Suparta dan Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jembrana, I Gusti Putu Irany.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jembrana, I Gusti Putu Irani mengatakan santunan diberikan karena Almarhum terdaftar dalam Jamsos BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri. “Adapun keempat penerima santunan tersebut sebagai berikut:
1. Sulwati ahli waris dari almarhum Muksin (suami)
2. I Made Suparsa ahli waris dari almarhum Ni Ketut Werni (istri)
3. Ni Wayan Sasih ahli waris dari almarhum I Ketut Wenden (suami)
4. I Wayan Tangkas ahli waris dari amarhum Ni Ketut Wiryani (istri).
Masing-masing ahli waris menerima santunan sebesar Rp 42 juta rupiah,” ujarnya.
Sementara Wakil Bupati Jembrana I Gede Ngurah Patriana Krisna mengatakan bahwa, penyerahan santunan ini merupakan bentuk kepedulian Pemerintah Jembrana bersama BPJS Ketenagakerjaan. “Kita sengaja hadir langsung untuk memastikan bahwa masyarakat Kabupaten Jembrana mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ucap Wabup Patriana Krisna.
Wabup Patriana Krisna mengapresiasi pihak BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jembrana yang telah membayarkan santunan kepada masing-masing ahli waris. Ia juga mengingatkan masyarakat lainnya untuk memahami pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan. “Program ini sangat luar biasa. Musibah memang tidak ada yang menginginkan, tetapi dengan adanya program jaminan sosial ketenagakerjaan ini, akan berdampak baik terhadap keluarga. Semoga santunan yang diberikan bermanfaat, khususnya kepada ahli waris dalam menjalani kehidupan selanjutnya yang ditinggal oleh almarhum dan almarhumah,” tandasnya. (humas/AM)
Editor: NJK
Comment