by

Wabup Bersama DPRD Jembrana Sahkan Ranperda tentang Perumda Tribhuana

KOPI, Jembrana – Wakil Bupati Jembrana I Gede Ngurah Patriana Krisna menghadiri Rapat Paripurna V DPRD Kabupaten Jembrana Masa Persidangan I Tahun 2021/2022 mengesahkan Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah.

Rapat paripurna tersebut, dipimpin Ketua DPRD Ni Made Sri Sutharmi. Bertempat di ruang sidang utama DPRD, Selasa (16/11/2021).

Pimpinan Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Perumda Tribhuana DPRD I Ketut Suastika dalam laporannya mengatakan bahwa Ranperda tentang Perumda Tribhuana sebelumnya telah melalui berbagai tahapan pembahasan dan pengkajian sebagaimana diatur dalam peraturan tentang tata tertib.

Adapun tahapan yang telah dilalui berupa rapat-rapat paripurna masa persidangan, selanjutnya ditindaklanjuti harmonisasi dalam rapat kerja.

“Pengesahan ini setelah melalui berbagai saran pendapat yang tertuang dalam pandangan umum Fraksi dan jawaban Bupati ditambah dengan pertimbangan kajian hukum dari tim ahli hukum DPRD termasuk telah melalui proses fasilitasi ke Gubernur Bali,” ujarnya.

Meski Ranperda tentang Perumda Tribhuana telah disetujui menjadi Perda, I Ketut Suastika mengatakan bahwa, pendirian Perumda tetap berdasarkan Peraturan Daerah No. 20 tahun 2006 tentang pendirian Perusahaan Daerah Kabupaten Jembrana, yang telah diubah dengan Perda No. 17 Tahun 2007.

Tetapi ketentuan Perda No. 20 tahun 2006 beserta perubahannya sepanjang tidak mengatur mengenai pendirian Perusahaan Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku setelah Perda tentang Perumda Tribhuana diundangkan.

”Perda ini nantinya merupakan Perda baru yang mencabut Perda sebelumnya yaitu Perda No. 20 tahun 2006 beserta perubahannya kecuali yang mengatur mengenai pendirian Perusahaan Daerah,” terangnya.

Dari harmonisasi yang dilakukan antara pihak Eksekutif dan Legislatif, I Ketut Suastika mengatakan bahwa, Pansus sepakat dengan kesimpulan yaitu, Ranperda Perumda Tribhuana Kabupaten Jembrana sudah layak untuk ditetapkan menjadi Perda.

”Walaupun sudah layak untuk disahkan menjadi Perda, tetapi nantinya juga tidak menutup kemungkinan juga perlu ada perbaikan dan penyempurnaan sesuai dengan hasil fasilitasi Gubernur,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Bupati I Gede Ngurah Patriana Krisna memberikan apresiasi atas kinerja DPRD. Apresiasi tersebut diberikan atas rampungnya Ranperda Perumda untuk bisa disetujui menjadi Perda.

”Kami sangat apresiasi atas upaya dan kerja ekstra dari Ketua dan segenap Anggota DPRD. Saat ini Ranperda tentang Perumda Tribhuana dapat disetujui menjadi Perda,” ujar Wabup Patriana Krisna.

Bupati Tamba dalam sambutannya yang disampaikan Wabup I Gede Ngurah Patriana Krisna juga menegaskan, ke depan harmonisasi dan kerjasama eksekutif dan legislatif tetap dapat ditingkatkan.

”Ke depan saya tetap berharap kerjasama yang baik ini dapat dipertahankan dan ditingkatkan lagi, apa yang menjadi kelemahan kita dalam setiap tahapan ini dapat segera kita perbaiki demi terwujudnya masyarakat Kabupaten Jembrana yang bahagia,” pungkasnya. (AM)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA