by

Ungkap Aksi Penjambretan Handphone dengan Cek Lokasi, Satreskrim Polres Karawang Ciduk 3 Pelaku Curas

KOPI, Karawang – Satreskrim Polres Karawang bersama Unit Reskrim Polsek Kota Baru mengungkap aksi penjambretan handphone dengan mengecek lokasi handphone milik korban. Tim Gabungan tersebut berhasil menciduk 3 (tiga) orang pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas), dengan modus jambret, yang terjadi pada hari Sabtu (6/11/2021) dini hari.

Ketiga pelaku berinisial MH alias Panjul (17), W alias Awin (19) dan S (25), berhasil diciduk di tempat kediamannya masing-masing. MH dan W sebagai pelaku jambret, sedangkan S sebagai penadah barang hasil kejahatan.

Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono melalui Kapolsek Kota Baru IPDA Dede Komara yang didampingi IPDA Wihendar Kanit Reskrim Polsek Kota Baru kepada Wartawan, Kamis (11/11/2021), menyampaikan kronologi kejadiannya.

“Peristiwa terjadi bermula pada hari Sabtu tanggal 06 November 2021, sekitar pukul 03.00 WIB, ketika pelapor Asep Saepudin bersama adiknya yang bernama Soni sedang duduk di depan sebuah warung milik Ma’ Isah, yang berlokasi di Kp. Kalioyod Desa Wancimekar Kecamatan Kota Baru Kabupaten Karawang, tiba-tiba didatangi 2 orang laki-laki tak dikenal menggunakan sepeda motor Honda Vario warna Hitam dan berhenti di depan warung. kemudian salah seorang pelaku langsung merampas handphone yang sedang dipegang Soni,” ujar Dede.

Tidak sampai disitu saja, dan kedua pelaku membacok Asep Saepudin menggunakan Celurit sebanyak 2 kali mengenai kepala dan tangan Asep.

“Setelah itu, para pelaku langsung kabur menggunakan sepeda motor setelah berhasil mengambil handphone dan melukai pelapor menggunakan Celurit”, papar Kapolsek.

Dede Komara mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Kota Baru dengan dibantu Tim Resmob Satuan Reskrim Polres Karawang, pelaku pencurian dengan kekerasan dengan modus jambret berhasil diciduk, termasuk penadah hasil kejahatan.

“Dari hasil pengecekan lokasi hanphone milik korban yang dirampas pelaku, diketahui handphone berada di tangan S selaku penadah, kemudian tim opsnal diback-up Resmob langsung menciduk S di kediamannya,” ungkap Dede Komara.

Kapolsek Kota Baru juga mengungkapkan, dari keterangan S kepada Penyidik akhirnya MH dan W berhasil diciduk. Dari 3 (tiga) pelaku yang diamankan, berhasil disita barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna Hitam Nomor Polisi : T 5434 PJ dan sebilah Celurit yang digunakan pelaku MH dan W untuk melakukan kejahatan serta 1 (satu) unit Handphone merk VIVO Y12S warna Biru Telor Asin yang disita dari pelaku S.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, MH dan W dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun Penjara, sedangkan S dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun Penjara,” pungkasnya. (Hmsreskrw/DJ)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA