by

Tingkatkan Layanan Kesehatan, RSU Negara Buka Poli Paru

KOPI, Jembrana – Rumah Sakit Umum (RSU) Negara terus meningkatkan pelayanan kesehatan untuk masyarakat. Kali ini, RSU Negara menambahkan pelayanan poli paru.

Poli paru diresmikan langsung Bupati Jembrana I Nengah Tamba, kamis ( 4/11/2021). Selain meresmikan poli paru, beliau juga melaksanakan peletakan batu pertama untuk pembangunan gedung baru hemodialisa sistem kerjasama operasional dengan swasta.

Dalam kegiatan tersebut Bupati Tamba didampingi Wabup Patriana Krisna. Menurut Bupati Tamba peningkatan pelayanan ini sebagai upaya pemenuhan kebutuhan pelayanan masyarakat.

“Hari ini adalah hari baik (sugihan jawa) kita laksanakan peresmian. Semoga penambahan layanan ini dapat bermanfaat bagi masyarakat. 

Mengurangi beban mereka, jadi biaya yang dikeluarkan lebih sedikit karena tidak perlu keluar daerah lagi,” terang Bupati Tamba. 

Lebih lanjut, Bupati Tamba mengatakan bahwa poli baru tersebut bisa meminimalkan rujukan ke rumah sakit di luar Kabupaten Jembrana. “Ke depan akan menambah lagi sarana dan prasarana lainnya, sehingga masyarakat Kabupaten Jembrana tidak perlu lagi jauh-jauh keluar kabupaten Jembrana untuk berobat,” ucap Bupati Tamba.

Terkait dengan pembangunan gedung Hemodialisa yang baru, Bupati Tamba berharap dalam kerjasama selain lebih efisien juga bisa saling menguntungkan. Dengan menggandeng pihak ketiga, beliau ingin pelayanan lebih maksimal lagi .

“Sepanjang untuk masyarakat dan terjalin sinergitas yang baik saya menyambut baik kerjasama ini. Karena kita sadari di tengah pandemi ini, pemerintah perlu banyak biaya. Karena perawatan juga  mahal. Masyarakat nanti juga diuntungkan,” terang Bupati Tamba.

Sementara Direktur RSU Negara, dr. Ni Putu Eka Indrawati menjelaskan bahwa poli paru nanti dilayani satu orang dokter spesialis paru.

Berbagai macam permasalahan kesehatan di bidang paru menggunakan layanan ini. Pasien yang datang bisa menggunakan layanan BPJS sehingga bisa dinikmati masyarakat luas. Bisa juga digunakan untuk pasien umum.

Putu Eka Indrawati menjelaskan bahwa penyakit asma yang paling sering jadi keluhan selama ini, bisa dilayani dengan beroperasinya poli paru tersebut.

“Hasil Sensus 2021, jumlah penduduk Jembrana tercatat sebanyak 325.456 jiwa. Dari jumlah tersebut per tahunnya Rumah Sakit Umum Negara mempunyai 397 pasien PPOK dan 859 pasien asma. Angka itu selalu masuk dalam 10 besar penyakit terbanyak di Rumah Sakit,” jelas Putu Eka Indrawati.

Selain hal tersebut, akan dilayani pengobatan asma dan penyakit paru obtruktif kronik, Penyakit Tuberculosis (TBC), infeksi paru dan pernafasan (Efusi pleura, COPD/PPOK, dan sebagainya), pemeriksaan fisiologi paru serta tindakan terapi inhalasi dan terapi oksigen.

Terkait pembangunan gedung Hemodialisa, Putu Eka Indrawati juga menjelaskan, tentang pembangunan Jembrana Bahagia. Putu Eka Indrawati mengatakan bahwa Sebelumnya RSU Negara sudah memiliki ruang HD. Tetapi kapasitas dan sarana prasarana masih belum lengkap hanya mempunyai kapasitas mesin hanya 17 unit.

Sedangkan, dalam catatannya pasien yang ada saat ini adalah 116 pasien aktif. Hanya 75 pasien yang bisa dilakukan cuci darah secara regular 2 kali seminggu. Sisanya hanya 1 kali seminggu karena kekurangan mesin Hemodialisa.

“Dari kerjasama ini kita hanya menyediakan dokter dan perawat sehingga bisa fokus untuk penyembuhan. Sedangkan peralatan pendukung, alat medis dan non medis, pembangunan gedung beserta instalasinya oleh PT. Mahesa Gading,” jelas Putu Eka Indrawati.

Dengan dioperasikannya poli paru ini, saat ini, total RSU Negara telah memiliki 19 poliklinik. Selain itu, beberapa inovasi lainnya, masih  berjalan,” imbuhnya

Mulai dari pelayanan JKJ Plus yaitu pelayanan kesehatan langsung door to door untuk pasien yag tidak mampu mandiri ke fasilitas pelayanan kesehatan dan pelayanan kepada tokoh umat dan sulinggih. Selain itu, masih ada Pelayanan JES (Jembrana Emergency Service) untuk kegawatdaruratan dan Halo Dokter untuk pelayanan konsultasi online. (AM)

Editor : NJK

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA