by

Taati Aturan Penggunaan Jalan Tol agar Berkendara Lebih Aman

Foto: Pahami dan taati aturan berkendara agar dapat rasakan peace of mind di setiap perjalanan Anda.

KOPI, Jakarta – Jalur tol sering dipilih oleh pengendara karena dirasa lebih dapat memberikan kelancaran dan kecepatan saat berkendara dibandingkan jalur biasa. Memang keberadaan tol ini menjadi salah satu solusi pengurai kepadatan lalu lintas di perkotaan.

Namun dengan keberadaan jalur tol yang lengang dan kondisi jalanan yang bagus, terkadang membuat para pengemudi terkadang menyepelekan aturan-aturan saat berkendara di dalam tol. Secara disadari atau tidak, dengan menyepelekan aturan tersebut sebenarnya berpotensi menyebabkan hal-hal yang tidak diinginkan.

Berikut terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan oleh pengendara saat hendak menggunakan jalur tol:

  1. Pahami penggunaan jalur lalu lintas.

Di dalam jalan tol terdapat pembagian lajur sesuai dengan kecepatan kendaraan. Lajur sebelah kanan diperuntukkan bagi kendaraan yang bergerak lebih cepat atau diperuntukkan untuk menyusul dan lajur kiri diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki kecepatan yang lebih lambat atau tergolong kendaraan besar seperti bus dan truk. Selain itu, terdapat bahu jalan di luar tiga lajur utama, fungsinya digunakan hanya untuk kendaraan yang berada dalam keadaan darurat, misal mobil ambulans.

  1. Ketahui batas kecepatan kendaraan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4, batas kecepatan di jalan tol yaitu 60 hingga 100 kilometer per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang di sisi jalan tol. Dengan begitu, para pengendara harus ingat, jangan mengutamakan cepat, tetapi juga harus selamat.

  1. Jaga jarak dengan kendaraan lainnya.

Dengan menjaga jarak aman antar kendaraan kita dapat lebih mudah untuk menghindar saat terjadi hal-hal yang tidak bisa diprediksi. Cara termudah untuk menghitung jarak aman adalah dengan teknik berhitung tiga detik dengan menentukan patokan benda statis yang dilalui kendaraan di depan Anda. Perhitungan tiga detik ini merupakan hasil perhitungan dari waktu reaksi manusia saat melihat suatu kondisi sampai dengan mengambil tindakan memerlukan waktu kurang lebih dua detik dan juga waktu reaksi mekanikal yang membutuhkan kurang lebih satu detik.

  1. Pastikan performa mobil dalam keadaan yang baik.

Selain aturan-aturan yang diterapkan di jalan tol, nyatanya terdapat faktor lain yang harus diperhatikan, yaitu memastikan performa mobil dalam keadaan baik dan normal. Pastikan bahan bakar mobil sudah terisi dalam batas aman, pengecekan rem, lampu sein, klakson, hingga tekanan ban serta wiper yang membantu pengendara di saat musim hujan seperti sekarang ini.

  1. Kondisi pengemudi dalam kondisi prima.

Hal penting lainnya saat berkendara adalah kondisi pengemudi harus ada dalam kondisi yang prima, tidak mengantuk, tidak dalam pengaruh alkohol, dan harus fokus. Selain itu, gunakan sabuk pengaman agar pengemudi dapat tetap aman di saat terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

“Berkendara aman bukan hanya sekedar memastikan kendaraan dan pengemudi dalam kondisi prima, tetapi terdapat hal fundamental yang harus diperhatikan saat berkendara agar tidak menimbulkan risiko, baik bagi diri sendiri maupun pengemudi lainnya, yaitu memahami dan mentaati aturan lalu lintas,” ucap L. Iwan Pranoto, Head of Communication and Customer Service Management Asuransi Astra.

Garda Oto, produk asuransi mobil dari Asuransi Astra menawarkan perlindungan menyeluruh yang dapat menjadi pelengkap keamanan dan kenyamanan saat berkendara. Garda Oto dilengkapi dengan berbagai layanan yang dapat diandalkan saat Anda berada dalam keadaan darurat. Garda Akses 1 500 112 yang dapat dihubungi selama 24 jam dan juga layanan darurat Garda Siaga yang siap membantu pelanggan saat mengalami kondisi darurat seperti ban kempes, pintu mobil terkunci dari dalam, mogok, hingga kecelakaan. (NJK)

Foto: Pahami dan taati aturan berkendara agar dapat rasakan peace of mind di setiap perjalanan Anda.

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA