by

Sub 8 Sektor 19 Citarum Harum Kerjabakti Tutup Tanggul Bocor di BTT-2 Klari

KOPI, Karawang – Satgas Citarum Harum Sektor 19 Subsektor 8 Klari melaksanakan kerjabakti menutup tanggul yang bocor, berlokasi di BTT-2 Desa Curug RT 24 RW 04, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, Jabar, Selasa (9/11/21). Kegiatan kerjabakti dipimpin Dansubsektor 8 Klari Serma Sudin bersama beberapa personilnya, turut dihadiri Ketua RT 24 Herman, Ketua RW 04 Ade, Pengawas PJT II (Perum Tirta Jasa II) serta 10 orang warga setempat.

Saat dikonfirmasi awak media ini, Serma Sudin menjelaskan kegiatan hari ini menambal tanggul yang bocor yaitu dengan tanah yang telah dimasukkan ke karung lalu karung tersebut disusun di lokasi yang bocor. “Kami memasukkan tanah ke dalam karung untuk menambal tanggul
yang bocor di BTT-2. Hal tersebut untuk mencegah longsornya tanggul tersebut,” ucap Serma Sudin.

Dansubsektor mengimbau masyarakat untuk waspada, karena saat ini sudah memasuki musim penghujan, dimana tanggul di bantaran sungai Citarum rawan longsor.

“Saya mengimbau masyarakat untuk tetap siaga karena saat ini sudah memasuki musim hujan, dan struktur tanah tidak stabil dan dapat menyebabkan longsor,” tuturnya.

Dansubsektor 8 mengapresiasi masyarakat setempat yang telah membantu Satgas Citarum dalam melakukan kerjabakti penutupan tanggul yang bocor.

“Saya mengapresiasi dan berterima kasih kepada masyarakat telah membantu kami selaku Satgas Citarum bersama-sama melakukan kerjabakti dalam menjaga kelestarian lingkungan khususnya sungai Citarum,” paparnya.

Menurutnya, kegiatan kerjabakti ini adalah salah satu bentuk kepedulian Satgas Citarum Harum dan seluruh masyarakat untuk selalu menjaga kebersihan sungai dan tanggul agar kokoh dan aman dari kebocoran. (AAS)

Editor: NJK

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA